wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

KAMI SEJAGAD KEMBALI BERDUKA...!!!



Jakarta, 30/01/15 - SEJAGAD (Serikat Pekerja Graha Sarana Duta) kembali berduka setelah salah satu Penggugat dari Kasus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Perkara Nomor 186, Almarhum M. Sopian telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Jumát tanggal 30 Januari 2015, beliau meninggalkan 1 Orang istri dan 4 orang anak laki-laki. beliau meninggal pada saat berjuang dalam menegakkan keadilan melawan salah satu perusahaan raksasa di republik tercinta ini yakni PT. TELKOM Indonesia, Tbk, semata-mata untuk keluarganya.


Jenazah Alm. M. Sopian di Lemari ES Jenazah RSCM
saudara Setyo Karsono (Koordinator SEJAGAD Area V - Bekasi) menerangkan berdasarkan keterangan yang di berikan oleh pihak kepolisian " Awalnya, Almarhum yang kesehatannya kurang baik memaksakan untuk berangkat dari kediamannya di Cikampek pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 ke daerah Kuningan Jakarta untuk mencari nafkah untuk keluarga tercinta (Karena sudah lebih dari 2 tahun tidak menerima upah dari PT. TELKOM Indonesia, Tbk dan/atau PT. Graha Sarana Duta), namun karena kesehatan yang kurang baik, mungkin beliau memutuskan untuk pulang pada tanggal 30 Januari 2015, sekira pukul 05:30 Wib dalam perjalanan pulang, beliau tiba-tiba sempoyongan kemudian jatuh dan tidak sadarkan diri, beliau di tolong oleh tukang ojek dibawa ke klinik (Mayapada, tower II, Jl. Sudirman Kav. 27) diperkirakan beliau meninggal di klinik" akan tetapi setelah saya tiba di Polsek Setia Budi Jenazah Beliau sudah ada di RSCM.


Istri Alm. M. Sopian pertama kali melihat Jenazah Suaminya di RSCM Jakarta

Saudara Setyo juga menambahkan belum diketahui persis kenapa jenazah almarhum bisa berada di RSCM, saya sudah di berikan amanah oleh istri almarhum untuk membawa jenazah almarhum ke rumahnya namun tidak bisa dikarenakan yang bisa mengambil adalah keluarga almarhum, setelah proses yang panjang dari pkl. 08:00 WIB hingga pkl 22:00 WIB barulah jenazah dapat di pulangkan ke rumah duka dan dimakamkan esok paginya semua itu tidak luput dari bantuan yang diberikan oleh Rekan-rekan Serikat Pekerja yang tergabung dalam ASPEK Indonesia dan Bung Husni Mubarak (Dewan Pengupahan DKI Jakarta).



almarhum meninggal dalam keadaan mencari nafkah untuk keluarganya dan juga dalam proses memperjuangkan hak-haknya yang selama ini tidak diberikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial Bandung No. Perkara 186. yang sampai saat ini prosesnya masih berjalan. ia seolah-olah meninggalkan pesan kepada kawan-kawannya yang sampai saat ini masih berjuang untuk melanjutkan perjuangannya hingga menang.


Alm. M. SOPIAN di tenda perlawanan SEJAGAD melawan PT. TELKOM Indonesia, Tbk (KOMNAS HAM RI)

PESAN KETUA UMUM SEJAGAD (ALFASAH SAEPULOH).....
selamat jalan saudara ku kawan seperjuangan
kau adalah bagian dari perjuangan SEJAGAD
kan kujaga perjuangan ini hingga akhir menutup mata
pergilah dengan tenang saudara ku
perjuangan ini akan terus aku dkk SEJAGAD kobarkan
demi satu tujuan kita BERJUANG SAMPAI MENANG...
WAHAI SEJAGADERS....bangkitlah dan terus bergerak
sudah banyak orang yang kita kasihi meninggalkan kita
apabila olah pikir kita kelola dengan olah rasa kita 
maka didalam mencari sesuatu tidaklah SIA-SIA...
WAHAI JIWA janganlah tinggal di dalam KEGELAPAN
WAHAI HATI bangunlah bersama matahari pengetahuanmu....
SESUNGGUHnya orang yang meninggalkan raga nya
itu sedang berjalan manuju keabadian dengan senyuman jiwanya

Buruh PT. TELKOM Indonesia, Tbk. NGONTEL TAMBUN - PHI BANDUNG

Bandung, 28/01/2015  – SEJAGAD (Serikat Pekerja Graha Sarana Duta) Hal inilah yang setidaknya, saat ini dirasakan secara nyata dan dialami oleh ribuan buruh Outsorcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Betapa tidak, dari ratusan BUMN yang ada taksatupun yang melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.

Pramana bersama kedua anaknya sebelum ngontel ke PHI Bandung
Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI telah mengeluarkan Rekomendasi yang isinya kurang lebih meminta kepada BUMN untuk tidak melakukan PHK terhadap Pekerja Outsorcing di BUMN dan Mengangkatnya menjadi Pekerja tetap.
Tak hanya itu, DPR RI juga memerintahkan pada Kementerian Tenaga Kerja RI dan Kementerian BUMN untuk membentuk Satuan Tugas Outsorcing di BUMN. Dimana, proses ini kemudian menghasilkan beberapa temuan yang pada intinya memang ditemukan pelanggaran praktek outsorcing di BUMN. Sehingga Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Nota Dinas yang memerintahkan pada BUMN yang terperiksa untuk mengangkat pekerja outsorcing menjadi Pekerja tetap.

Namun faktanya, hingga pergantian kepemimpinan dari SBY ke Jokowi-yang dianggap oleh sebagian rakyat sebagai pembela wong cilek- taksatupun BUMN yang melaksanakan dan mengangkat pekerja outsorcing di BUMN menjadi Pekerja Tetap. Kebijakan-kebijakan menteri BUMN yang baru Rini pun takmemperlihatkan keperpihakannya pada buruh outsorcing di BUMN.
Hal inilah yang kemudian menjadikan motivasi bagi Pramana, Seorang Pekerja Outsorcing PT. TELKOM Indonesia, Tbk melakukan aksi nekat bersepeda “ontel” dari Tambun, Bekasi menuju PHI Bandung, demi sebuah keadilan.

Aksi nekat Pramana sebetulkanya bukan kali pertamanya dilakukan. Sebelumnya, Pramana melakukan aksi nekat jalan kaki ke PHI Bandung selama 3 hari untuk mengikuti persidangan lihat tulisan saudara Rastra sebelumnya di Buruh TELKOM, demi Keadilan aksi Jalan Kaki dari Bekasi Ke Bandung, dimana sebelumnya juga Buruh Telkom Berjalan kaki ke PHI Jakarta.

Heru Bangun Santoso, Ketua Harian PP - SEJAGAD mengatakan Persidangan ke - 3 antara SEJAGAD melawan PT. TELKOM indonesia, Tbk dan/atau PT. Graha Sarana Duta dan/atau Koperasi Sarana Sejahtera, disini para pihak diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi legalitas, dari pihak kami SEJAGAD sudah melengkapi sejak persidangan sebelumnya, namun lawan kami hingga saat ini belum juga melengkapi Akte pendirian Perusahaan dan untuk Koperasi Sarana Sejahtera kurang AD/ART dan Susunan Kepengurusan Koperasi, akan tetapi majelis melanjutkan persidangan ketahapan selanjutnya dimana Para Tergugat akan mengajukan Jawaban atas Gugatan yang di ajukan oleh Para Penggugat, sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2015.

Beliau juga mengatakan Pramana melakukan aksinya dikarenakan PT. TELKOM Indonesia, Tbk, PT. Graha Sarana Duta dan Koperasi Sarana Sejahtera sudah tidak membayarkan upah sejak 1 Januari 2013 (dua tahun berjalan). "Ujarnya".

Inilah potret keadilan di negeri yang konon menjadikan Hukum sebagai panglimanya. Betapa mahalnya keadilan bagi kaum lemah, dan akan berjalan sampai kapankah ini terjadi? tidakkah Negara punya tanggungjawab memberikan hidup layak, pekerjaan layak bagi setiap warganya? tanyakan pada Presiden kita.