Kiri Kuasa Hukum Penggugat, Kanan Kuasa Hukum PT. Telkom dan PT. GSD |
Bandung 7/1/2015 - Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) menghadiri sidang kedua perkara no. 186, sidang agenda Legalitas antara Kuasa Hukum Penggugat (Aji Supriaji dkk.) yang diwakili oleh Pengurus Pusat Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (PP - SEJAGAD) bersama-sama dengan "LAW OFFICE SINGGIH DARJO ATMADJA, SH. Advokat dan Penasehat Hukum" melawan Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.) yang diwakili oleh legal PT. TELKOM Indonesia, Tbk. Bpk. Hartoyo, Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta) diwakili oleh Kemalsjah Asociates Attorneys At Law Bpk. Yanuar A.M. Lubis dan Tergugat III (Koperasi Sarana Sejahtera) tidak hadir, di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Pengurus Pusat SEJAGAD Asisten Bidang Advokasi Bpk. Muhamad Rofei mengatakan "pada sidang ini majelis hakim meminta legalitas dari masing-masing kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat, pihak kuasa hukum penggugat legalitasnya sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun pihak Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.) tidak memiliki itikad baik dan terkesan sengaja memperlambat proses persidangan dengan tidak membawa akte pendirian perusahaan, ini merupakan sebuah hal yang tidak relevan padahal harusnya mereka sudah mengetahui tahapan legalitas itu seperti apa dari sidang perkara no. 181 yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta."
M. Rofei (Asbid. Advokasi) memberikan penjelasan tentang yang terjadi di persidangan kepada Para Penggugat |
Ketua Umum SP LINFOX "Sudarmanto" |
Ketua umum SEJAGAD Sdr. Alfasah Saepuloh mengatakan "ini adalah sebuah proses mencari keadilan, hambatan ataupun halangan bukanlah hal yang dapat menghentikan perjuangan kami dalam menegakkan keadilan di negeri ini, selama apapun prosesnya kami akan tetap jalani dengan tetap kami kawal prosesnya,"