wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

SIDANG KE - 2 PERKARA NOMOR 186 PADA PHI BANDUNG


Kiri Kuasa Hukum Penggugat, Kanan Kuasa Hukum PT. Telkom dan PT. GSD
Bandung 7/1/2015 - Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) menghadiri sidang kedua perkara no. 186, sidang agenda Legalitas antara Kuasa Hukum Penggugat (Aji Supriaji dkk.) yang diwakili oleh Pengurus Pusat Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (PP - SEJAGAD) bersama-sama dengan "LAW OFFICE SINGGIH DARJO ATMADJA, SH. Advokat dan Penasehat Hukum" melawan Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.) yang diwakili oleh legal PT. TELKOM Indonesia, Tbk. Bpk. Hartoyo, Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta) diwakili oleh Kemalsjah Asociates Attorneys At Law Bpk. Yanuar A.M. Lubis dan Tergugat III (Koperasi Sarana Sejahtera) tidak hadir, di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.


Pengurus Pusat SEJAGAD Asisten Bidang Advokasi Bpk. Muhamad Rofei mengatakan "pada sidang ini majelis hakim meminta legalitas dari masing-masing kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat, pihak kuasa hukum penggugat legalitasnya sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun pihak Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.) tidak memiliki itikad baik dan terkesan sengaja memperlambat proses persidangan dengan tidak membawa akte pendirian perusahaan, ini merupakan sebuah hal yang tidak relevan padahal harusnya mereka sudah mengetahui tahapan legalitas itu seperti apa dari sidang perkara no. 181 yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta."

M. Rofei (Asbid. Advokasi) memberikan penjelasan tentang yang terjadi di persidangan kepada Para Penggugat
Beliau juga mengatakan sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2015 di tunda 3 minggu, hal ini dikarenakan Tergugat III (Koperasi Sarana Sejahtera) yang sudah 2 kali dipanggil tidak datang ke muka persidangan, sehingga harus dilakukan pemanggilan ulang, namun mengingat jarak antara Bandung dan Jakarta, maka diperkirakan pemanggilan memakan waktu 3 minggu, hal ini jelas amat sangat merugikan Para Penggugat yang sudah tidak menerima upah selama proses sejak tanggal 1 Januari 2013 "ujarnya".

Ketua Umum SP LINFOX "Sudarmanto"
pada sidang ini SEJAGAD mendapat dukungan dari SP LINFOX sesama afiliasi Asosiasi serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Ketua Umum SP LINFOX Sdr. Sudarmanto mengatakan kunci perjuanagan kawan-kawan SEJAGAD adalah Sabar, saya banyak belajar dari pergerakan kawan-kawan SEJAGAD dan Semangat Perjuangan kawan-kawan adalah sesuatu yang patut dicontoh semoga kawan-kawan mendapatkan hasil seperti apa yang kita semua inginkan.



Ketua umum SEJAGAD Sdr. Alfasah Saepuloh mengatakan "ini adalah sebuah proses mencari keadilan, hambatan ataupun halangan bukanlah hal yang dapat menghentikan perjuangan kami dalam menegakkan keadilan di negeri ini, selama apapun prosesnya kami akan tetap jalani dengan tetap kami kawal prosesnya,"