Bandung,
28/01/2015 – SEJAGAD (Serikat
Pekerja Graha Sarana Duta) Hal
inilah yang setidaknya, saat ini dirasakan secara nyata dan dialami oleh ribuan
buruh Outsorcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Betapa tidak, dari ratusan
BUMN yang ada taksatupun yang melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX
DPR RI.
Pramana bersama kedua anaknya sebelum ngontel ke PHI Bandung |
Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI telah mengeluarkan
Rekomendasi yang isinya kurang lebih meminta kepada BUMN untuk tidak melakukan
PHK terhadap Pekerja Outsorcing di BUMN dan Mengangkatnya menjadi Pekerja
tetap.
Tak hanya itu, DPR RI juga memerintahkan pada Kementerian
Tenaga Kerja RI dan Kementerian BUMN untuk membentuk Satuan Tugas Outsorcing di
BUMN. Dimana, proses ini kemudian menghasilkan beberapa temuan yang pada
intinya memang ditemukan pelanggaran praktek outsorcing di BUMN. Sehingga
Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Nota Dinas yang
memerintahkan pada BUMN yang terperiksa untuk mengangkat pekerja outsorcing
menjadi Pekerja tetap.
Namun faktanya, hingga pergantian kepemimpinan dari SBY ke
Jokowi-yang dianggap oleh sebagian rakyat sebagai pembela wong cilek-
taksatupun BUMN yang melaksanakan dan mengangkat pekerja outsorcing di BUMN
menjadi Pekerja Tetap. Kebijakan-kebijakan menteri BUMN yang baru Rini pun
takmemperlihatkan keperpihakannya pada buruh outsorcing di BUMN.
Hal inilah yang kemudian menjadikan motivasi bagi Pramana,
Seorang Pekerja Outsorcing PT. TELKOM Indonesia, Tbk melakukan aksi nekat
bersepeda “ontel” dari Tambun, Bekasi menuju PHI Bandung, demi sebuah keadilan.
Aksi nekat Pramana sebetulkanya bukan kali pertamanya
dilakukan. Sebelumnya, Pramana melakukan aksi nekat jalan kaki ke PHI Bandung
selama 3 hari untuk mengikuti persidangan lihat tulisan saudara Rastra
sebelumnya di Buruh TELKOM, demi Keadilan aksi Jalan Kaki dari Bekasi Ke
Bandung, dimana sebelumnya juga Buruh Telkom Berjalan kaki ke PHI Jakarta.
Heru Bangun Santoso, Ketua Harian PP - SEJAGAD
mengatakan Persidangan ke - 3 antara SEJAGAD melawan PT. TELKOM indonesia,
Tbk dan/atau PT. Graha Sarana Duta dan/atau Koperasi Sarana Sejahtera, disini
para pihak diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi legalitas, dari pihak
kami SEJAGAD sudah melengkapi sejak persidangan sebelumnya, namun lawan kami
hingga saat ini belum juga melengkapi Akte pendirian Perusahaan dan untuk
Koperasi Sarana Sejahtera kurang AD/ART dan Susunan Kepengurusan Koperasi, akan
tetapi majelis melanjutkan persidangan ketahapan selanjutnya dimana Para
Tergugat akan mengajukan Jawaban atas Gugatan yang di ajukan oleh Para
Penggugat, sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2015.
Beliau juga mengatakan Pramana melakukan aksinya
dikarenakan PT. TELKOM Indonesia, Tbk, PT. Graha Sarana Duta dan Koperasi
Sarana Sejahtera sudah tidak membayarkan upah sejak 1 Januari 2013 (dua tahun
berjalan). "Ujarnya".
Inilah potret keadilan di negeri yang konon menjadikan Hukum
sebagai panglimanya. Betapa mahalnya keadilan bagi kaum lemah, dan akan
berjalan sampai kapankah ini terjadi? tidakkah Negara punya tanggungjawab
memberikan hidup layak, pekerjaan layak bagi setiap warganya? tanyakan pada
Presiden kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar