wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

SEJAGAD KEMBALI BERDUKA ..2


Jakarta, 13 April 2016, Kembali SERIKAT PEKERJA GRAHA SARANA DUTA( SEJAGAD ) berduka. Almarhum adalah 2 orang Anggota Sejagad Jakarta Utara Mochamad Ursan Subandi ( M.Ursan) yang bertempat di Jl. Sungai Tiram No. 2 RT. 007/02 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan Juanedi yang betempat Kp. Babakan Panday RT.005  RW.007 Kel. Cibanteng Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat yang masih berjuang  dalam kondisi sakit hingga Meninggal Dunia.

Sebelum beliau Bergabung di SEJAGAD dahulu Moch. Ursan Subandi adalah tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM) yang bertugas di Kantor PT.Telkom Indonesia,Tbk Jakarta Utara Tepatnya di STO Marunda (Sentral Telkom Otomatis) sejak awal Oktober 1996. Selama 17 Tahun Mengabdi di PT.Telkom Indonesia,Tbk,Sedang Pak Junaedi Adalah Tenaga Pertamanan Indor dan Outdoor di Graha Citra Caraka (Sekarang Graha Merah Putih-GMP Gatot Subroto Jakarta) Bekerja awal tahun 1992, sejak awal mengabdi di PT.Telkom Indonesia Baliau tidak pernah ada Penanda tanaganan isi  PERJANJIAN KERJA, Hal Ini terjadi bersama Rekan-Rekanya sesama Tenaga alih daya baik di Sektor pengamanan atupun sektor alih daya jasa lainya pengelolaan Gedung PT. Telkom  Indonesia,Tbk  di Seluruh Wilayah Indonesia yang mengalami Pergantian Perusahaan Tanpa mengalami Transisi jeda waktu dengan Sistem Kontrak ( di Outsourcing/alih dayakan), Namun Penempatanya kerjanya masih di seputar lingkungan Kantor –kantor, cabang-cabang  PT.Telkom Indonesia, Tbk seperti yang dialami Oleh almarhum yang penepatanya di wilayah DKI Jakarta.

Perusahaan-Perusahaan Dimana Mochamad Ursan.S  dan  Junaedi Bekerja Mayoritas sahamnya di milki oleh PT. Telkom Indonesia,Tbk , perusahaan atau usaha Jasanya yang dikelola oleh pejabat, karyawan, dan Koperasi Pegawai PT. Telkom Indonesia(PT.Sandhy Putra Makmur (SPM), Kopegtel Dolphin, Kopegtel Dinasty,PT.Graha Sarana Duta/Telkom Property (PT.GSD) Serta Koperasi Sarana Sejahtera (KSS) Koperasi Pegawai PT.GSD yang mana Dahulu Koperasi sumber dana wajib dan Pokoknya dari potongan gaji dari Almarhum. Dari Semua Anak Usaha-Usahnya itu Bernaung Di bawah Perusaahan Induk utama Yakni PT.Telkom Indonesia ,Tbk yang merupakan salah satu Perusahaan BUMN di Bidang Telekomunikasi terbesar di Indonesia tercinta ini.

Kesadaran Mochammad Ursan.S dan Junaedi  Untuk bergabung dalam SERIKAT PEKERJA GRAHA SARANA DUTA (SEJAGAD) dan Berafiliasi di Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia ) karena Hak-hak selama mengabdi serta Pengakuan sebagai Karyawan Tetap Belum pernah Terjawab Terealisasi di dalam perusahan Induk  atau anak Usahanya dari PT.Telkom Indonseia,Tbk itu.

PT.Telkom  Indonesia,Tbk demi mengejar profit yang lebih, dalam upaya melepas  tanggung jawabnya Kepada Seluruh Karyawan yang bekerja dilingkungan gedung-gedung dan Kantor-Kantor, Melimpahkan Pekerjaan Tenaga Keamanan /Satuan Keamanan (SATPAM), Pengelolaan Gedung yang termasuk di dalamnya Pekerja Tenaga Technical Engineering , Cleaning Service,Serta Gardener  Melalui manajemen PT.Graha Sarana Duta( Telkom Property) Sebagai anak usahanya yang beroperasi sejak tahun 2000 itu, dimana Mochamad Ursan dan Junaedi di  Tahun Terakhir  kalinya dan menanda tangani isi surat Perjanjian Kerja.
 
Dalam Memperjuangkan Hak-hak dan Pengakuanya sebagai Pekerja Tetap bersama Rekan-Rekanya di SEJAGAD yang lainya berada di wilayah  DKI Jakarta sebanyak 128 Orang dan 131 di Area Jawa Barat, Melalui anak Usahanya PT.GRAHA SARANA DUTA/Telkom Property diawal tahun 2013 Telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Alasan yang konkrit dan maksud tujuan yang jelas.

Tahapan demi tahapan  dalam proses peneyelesaian perselisihan PHK nya yang dialami juga seluruh Pengurus dan anggota  lainya telah menempuh jalur sesuai jalur Hukum dan tata cara Peneyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  yang berlaku di Republik Indonesia, diawali dari Bipartite di tingkat perusahaan,Mediasi baik di Tingkat Perusahaan,Instansi-Instansi Pemerintah KomnasHam, Dinas-Dinas ketenagakerjaan daerah Sampai Kementrian Ketenagakerjaan RI,Komisi IX DPRRI ,Pengadilan Hubungan Industrial serta Mahkamah Agung pun Telah dijalani tahapan prosenya kurang lebih 3.5 tahun bersama-sama Pengurus dan Anggota lainya di Serikat Pekrerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) ,Namun Upah/Gaji yang seharusnya Almarhum dan kawan-kawanya terima tiap bulanya  tak pernah juga di bayarkan Oleh Manajemen PT.Telkom Indonesia dan Anak Usaha-Usahanya tersebut.

Hingga saat ini Beliau (Alm) dan  Rekanya di Wilayah DKI masih menajalani  proses Penyelesian Perselisihan Hungunan Kerja melayangkan kembali Gugatan di Pengadilan PHI untuk yang Ke-2 kali, Karena amar /alasan dalam Putusan Hakim PHI JKT Pusat untuk yang pertama (1)  itu menyatakan  “KURANG PIHAK” atas Gugatanya, sedangkan Anggota di Jawa Barat snediri masih dalam Proses Peselisihan tingkat banding/kasasi di Mahkamah Agung. Banyak sekali kerugian-kerugian Material dan Imaterial yang dialami beliau bersama Rekanya, Namun Tak menyurutkan niat Almarhum untuk tetap memperjuangkan hak-haknya dan menyelesaikan Proses Penyelsaian PHK yang dialaminya itu hingga beliau mentup mata - Menghembuskan Nafas terakhir di usianya.
(sejgdnewsteam)