Jakarta, 13 April 2016, Kembali
SERIKAT PEKERJA GRAHA SARANA DUTA( SEJAGAD ) berduka. Almarhum adalah 2 orang Anggota Sejagad Jakarta Utara Mochamad Ursan
Subandi ( M.Ursan) yang bertempat di Jl. Sungai Tiram No. 2 RT. 007/02 Kelurahan Marunda Kecamatan
Cilincing Jakarta Utara dan Juanedi yang
betempat Kp. Babakan Panday
RT.005 RW.007 Kel. Cibanteng Kec.
Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat yang masih berjuang dalam kondisi sakit hingga Meninggal Dunia.
Sebelum
beliau Bergabung di SEJAGAD dahulu Moch. Ursan Subandi adalah tenaga Satuan Pengamanan
(SATPAM) yang bertugas di Kantor PT.Telkom Indonesia,Tbk Jakarta Utara Tepatnya
di STO Marunda (Sentral Telkom Otomatis) sejak awal Oktober 1996. Selama 17
Tahun Mengabdi di PT.Telkom Indonesia,Tbk,Sedang Pak Junaedi Adalah Tenaga
Pertamanan Indor dan Outdoor di Graha Citra Caraka (Sekarang Graha Merah Putih-GMP Gatot Subroto Jakarta) Bekerja awal tahun 1992, sejak awal mengabdi di PT.Telkom Indonesia
Baliau tidak pernah ada Penanda tanaganan isi PERJANJIAN KERJA, Hal Ini terjadi bersama Rekan-Rekanya
sesama Tenaga alih daya baik di Sektor pengamanan atupun sektor alih daya jasa lainya
pengelolaan Gedung PT. Telkom Indonesia,Tbk di Seluruh Wilayah Indonesia yang mengalami Pergantian
Perusahaan Tanpa mengalami Transisi jeda waktu dengan Sistem Kontrak ( di Outsourcing/alih dayakan),
Namun Penempatanya kerjanya masih di seputar lingkungan Kantor –kantor, cabang-cabang PT.Telkom Indonesia, Tbk seperti yang dialami Oleh almarhum yang penepatanya di wilayah DKI Jakarta.
Perusahaan-Perusahaan
Dimana Mochamad Ursan.S dan Junaedi Bekerja Mayoritas sahamnya di milki
oleh PT. Telkom Indonesia,Tbk , perusahaan atau usaha Jasanya yang dikelola oleh pejabat, karyawan, dan
Koperasi Pegawai PT. Telkom Indonesia(PT.Sandhy Putra Makmur (SPM), Kopegtel Dolphin, Kopegtel Dinasty,PT.Graha Sarana Duta/Telkom Property (PT.GSD) Serta Koperasi Sarana Sejahtera (KSS) Koperasi Pegawai PT.GSD yang mana Dahulu Koperasi sumber dana wajib dan Pokoknya dari potongan gaji dari Almarhum. Dari Semua Anak Usaha-Usahnya itu Bernaung Di bawah Perusaahan Induk utama Yakni
PT.Telkom Indonesia ,Tbk yang merupakan salah satu Perusahaan BUMN di Bidang Telekomunikasi terbesar di
Indonesia tercinta ini.
Kesadaran Mochammad
Ursan.S dan Junaedi Untuk bergabung
dalam SERIKAT PEKERJA GRAHA SARANA DUTA (SEJAGAD) dan Berafiliasi di Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia ) karena Hak-hak selama mengabdi
serta Pengakuan sebagai Karyawan Tetap Belum pernah Terjawab Terealisasi di dalam perusahan
Induk atau anak Usahanya dari PT.Telkom
Indonseia,Tbk itu.
PT.Telkom Indonesia,Tbk demi mengejar profit yang lebih, dalam upaya melepas tanggung jawabnya
Kepada Seluruh Karyawan yang bekerja dilingkungan gedung-gedung dan Kantor-Kantor, Melimpahkan
Pekerjaan Tenaga Keamanan /Satuan Keamanan (SATPAM), Pengelolaan Gedung yang
termasuk di dalamnya Pekerja Tenaga Technical Engineering , Cleaning Service,Serta
Gardener Melalui manajemen PT.Graha
Sarana Duta( Telkom Property) Sebagai anak usahanya yang beroperasi sejak tahun
2000 itu, dimana Mochamad Ursan dan Junaedi di
Tahun Terakhir kalinya dan menanda
tangani isi surat Perjanjian Kerja.
Dalam
Memperjuangkan Hak-hak dan Pengakuanya sebagai Pekerja Tetap bersama
Rekan-Rekanya di SEJAGAD yang lainya berada di wilayah DKI
Jakarta sebanyak 128 Orang dan 131 di Area Jawa Barat, Melalui anak Usahanya
PT.GRAHA SARANA DUTA/Telkom Property diawal tahun 2013 Telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa
Alasan yang konkrit dan maksud tujuan yang jelas.
Tahapan demi tahapan dalam proses peneyelesaian perselisihan PHK nya yang
dialami juga seluruh Pengurus dan anggota lainya telah menempuh jalur sesuai jalur Hukum dan tata
cara Peneyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berlaku di Republik Indonesia, diawali dari Bipartite di tingkat perusahaan,Mediasi baik di
Tingkat Perusahaan,Instansi-Instansi Pemerintah KomnasHam, Dinas-Dinas ketenagakerjaan daerah Sampai Kementrian
Ketenagakerjaan RI,Komisi IX DPRRI ,Pengadilan Hubungan Industrial serta Mahkamah Agung pun Telah
dijalani tahapan prosenya kurang lebih 3.5 tahun bersama-sama Pengurus dan Anggota lainya di Serikat Pekrerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) ,Namun Upah/Gaji yang
seharusnya Almarhum dan kawan-kawanya terima tiap bulanya tak pernah juga di bayarkan Oleh Manajemen PT.Telkom Indonesia dan Anak Usaha-Usahanya tersebut.
Hingga saat ini Beliau (Alm) dan Rekanya di Wilayah DKI masih menajalani proses Penyelesian Perselisihan Hungunan Kerja melayangkan kembali Gugatan di Pengadilan PHI untuk yang Ke-2 kali, Karena amar
/alasan dalam Putusan Hakim PHI JKT Pusat untuk yang pertama (1) itu menyatakan “KURANG PIHAK” atas Gugatanya, sedangkan Anggota di Jawa
Barat snediri masih dalam Proses Peselisihan tingkat banding/kasasi di Mahkamah Agung. Banyak
sekali kerugian-kerugian Material dan Imaterial yang dialami beliau bersama Rekanya, Namun Tak menyurutkan niat Almarhum untuk tetap memperjuangkan hak-haknya dan menyelesaikan
Proses Penyelsaian PHK yang dialaminya itu hingga beliau mentup mata - Menghembuskan Nafas terakhir
di usianya.
(sejgdnewsteam)
(sejgdnewsteam)