Jakarta, Kasus PHK tanpa upah proses yang sudah Berjalan hampir 4
Tahun Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Para Penggugat yang dahulu Bekerja Sebagai Tenaga Keamanan (Security/Satpam), Mechanic Engineering, dan Cleaning Service sebagai Tenaga Kontrak (PKWT) di anak Perushaan PT.Telkom
Indonesia yaitu PT.Graha Sarana Duta/Telkom Property,Yayasan PT Telkom Indonesia Tbk Yakni PT.Sandhy
Putra Makmur (PT.SPM) dan Beberapa Koperasi Pegawai Telkom.
Para Penggugat yang bekerja dan Mengabdi Belasan Tahun Di PT
Telkom Tanpa Kejelasan dari Status Pekerjaanya di PT Telkom. Dengan jumlah 120
orang penggugat mendaftarkan kembali pada
Tanggal 29 Juni 2016 lalu, Seluruh penggugat yang Bergabung Dalam Serikat Pekerja
Graha Sarana Duta Bertugas Di Kantor-Kantor PT.Telkom Indonesia Tbk, di DKI Jakarta, Pada
sidang kali ini kembali digelar hari ini,Selasa 16 Agustus 2016 beragendakan Legal
Standing Antara Para Penggugat dan Para Tergugat .
Dalam sidang kali ini, Hampir Seluruh
Para Penggugat Menghadiri acara persidangan Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum dari 3
Tergugat Dari jumlah 6 tergugat yang seharusnya di hadirkan dalam sidang yang berlangsung dari 13.00 WIB.Karena Belum Terpenuhinya Jumlah para Tergugat Hakim Menunda kembali sidang pertama serta Pembacaan gugatan oleh Kuasa Penggugat.
Pada sidang sebelumnya majelis Hakim
meminta pada kuasa Hukum Para Penggugat Meminta Menghadirkan keseluruhan
penggugatnya yang kemabli akan di gelar tanggal 15 Agustus 2016 Namun sidang
tidak jadi digelar dikarenakan Hakim
Ketua Sidang berhalangan hadir sedang Jadi Hakim Anggota “Kasus Jessica Meracun
Mirna”papar salah satu Hakim anggota “SEJAGAD VS TELKOM” kemarin.
Kuasa Hukum para Penggugat Ahmad fauzi ,SHI sehari
sebelum persidangan kali ini meminta Pertimbangan Hakim Anggota Pengganti hakim
Ketua Bahwa Kehadiran seluruh Para Penggugat adalah hal yang Sangat Sulit untuk Kawan-kawan bisa menghadiri dalam sidang
kali ini mengingat bahwa Para Penggugat Sebagian pulang kedaerah sebab kondisi hidup
yang sangat sulit untuk bisa hadir.papar Ahmad fauzi SHI senin 15 Agutus 2016 kemarin.