wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

Kasus PHK Sepihak dan Tanpa Upah Proses dan THR hampir 4 tahun silam Kembali Disidangkan di PN Jakpus.


Jakarta,PN Jakarta Pusat Kembali Persidangan Perkara Phk yang dilakukan PT.Telkom Indonesia ,Tbk CS terhadap Pekerja/Buruhnya Alfasah saepuloh dkk  yang  Terjadi Hampir 4 Tahun Silam Kembali Digelar pada sidang  ke-2 tanggal 23 Agustus 2016 Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang kali ini seluruh para penggugat yang hadir di panggil satu persatu  hadir di depan  hakim sama seperti pada sidang sebelumnya  dan Tergugat juga di check segala kelengkapan legalitas dan beberapa contoh surat pengangkatan karyawan di PT.Telkom Indonsia.Tbk,legalitas PT.Graha Sarana Duta (Telkom Property) ,PT.Sandhy Putra Makmur (PT.SPM),dan Koperasi Sarana Sejahtera(KSS), check kelengkapna oleh majelis hakim sama halnya seperti pada sidang sebelumnya masih berkisar pada proses jumlah pengugat,legalitas,dan kehadiran para pihak.

Mengawali proses-proses  persidangan PHK  sepihak tanpa upah proses dan THR yang di gelar pada hari ini ,seharusnya sebelum ada putusan pengadilan tinggi yang bersifat inkracht atau tetap  yang hampir 4 tahun berjalan  membuat tim kuasa para penggugat sulit untuk menghadirkan para penggugat seluruhnya terutama para penggugat yang sudah pulang kampung kedaerah kelahiran  karena tidak adanya kerja sampingan selama mereka tinggal di jakarta.karena tidak adanya jaminan dari negara atas apa terjadi pada Pekerja/buruh yang ter Phk yang seharusnya tetap menjalankan aktivitas kerja dan tetap memperoleh hak atas upah walaupun tidak dalam menjalankan aktivitas kerja di Perusahaan di mana penggugat di PHK serta tanpa di haruskan bekerja formal dengan kontrak atau tetap di perushaan manapun,sehingga materi dan keluarga jadi kendala utama para penggugat untuk bisa menghadiri acra sidang hari ini dan sebelumnya.

Dalam sidang hari ini majelis hakim yang di pimpin oleh Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH meminta kepada  kuasa penggugat untuk menghadirkan sisa dari seluruh penggugat yang hadir sebanyak 12 orang ,begitu pula kepada para  pihak tergugat untuk membawa dan melengkapi kekurangan legalitas perusahan masing-masing, kopegtel Dolphin sebagai  Tergugat 4 belum memenuhi panggilan setelah menrima relaas panggilan dua kali serta Kopegtel Dinasti sebagai Tergugat 5 yang hadir namun tidak membawa kelengkapan legalitas Karena baru hadir mengahdiri acara sidang.

Pimpinan Sidang  Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH juga meminta kepada tim kuasa pihak penggugat untuk segera melengkapi jumlah seluruh penggugat yg tercantu dalm surat kuasa dan kuasa tergugat untuk segera melengkapi kekurangan legalitas perusahaan,legalitas koperasi masing” yang akan menjadi sesi terakhir untuk para pihak melengkapi dan mengahdiri pada selasa depan.

Di sesi pasca sidang hari ini Kuasa tim para penggugat Ahmad Fauzi Hisbullah,SHI dari LBH ASPEK Indonesia masih terus memberikan semangat pada para penggugat yang hadir dan akan tetap mengahdirkan seluruh sisa penggugat  12 orang yang sulit dalam keadaan materi  untuk tetap di upayakan hadir di depan majelis hakim di PN jakarta pusat pada sidang minggu depan 30 Agustus 2016. Ujarnya.

(Sjgdtimmed)