Jakarta,PN Jakarta Pusat Kembali Persidangan Perkara Phk yang dilakukan
PT.Telkom Indonesia ,Tbk CS terhadap Pekerja/Buruhnya Alfasah saepuloh dkk yang Terjadi
Hampir 4 Tahun Silam Kembali Digelar pada sidang ke-2 tanggal 23 Agustus 2016 Di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang kali ini seluruh para penggugat yang hadir di panggil satu
persatu hadir di depan hakim sama seperti pada sidang sebelumnya dan Tergugat juga di check segala kelengkapan
legalitas dan beberapa contoh surat pengangkatan karyawan di PT.Telkom
Indonsia.Tbk,legalitas PT.Graha Sarana Duta (Telkom Property) ,PT.Sandhy Putra
Makmur (PT.SPM),dan Koperasi Sarana Sejahtera(KSS), check kelengkapna oleh
majelis hakim sama halnya seperti pada sidang sebelumnya masih berkisar pada
proses jumlah pengugat,legalitas,dan kehadiran para pihak.
Mengawali proses-proses persidangan
PHK sepihak tanpa upah proses dan THR yang di gelar pada hari ini ,seharusnya sebelum ada putusan
pengadilan tinggi yang bersifat inkracht atau tetap yang hampir 4 tahun berjalan membuat tim kuasa para penggugat sulit untuk
menghadirkan para penggugat seluruhnya terutama para penggugat yang sudah
pulang kampung kedaerah kelahiran karena
tidak adanya kerja sampingan selama mereka tinggal di jakarta.karena tidak
adanya jaminan dari negara atas apa terjadi pada Pekerja/buruh yang ter Phk
yang seharusnya tetap menjalankan aktivitas kerja dan tetap memperoleh hak atas
upah walaupun tidak dalam menjalankan aktivitas kerja di Perusahaan di mana
penggugat di PHK serta tanpa di haruskan bekerja formal dengan kontrak atau
tetap di perushaan manapun,sehingga materi dan keluarga jadi kendala utama para
penggugat untuk bisa menghadiri acra sidang hari ini dan sebelumnya.
Dalam sidang hari ini majelis hakim yang di pimpin oleh Dr. Binsar M.
Gultom, SH, SE, MH meminta kepada kuasa penggugat untuk menghadirkan sisa dari seluruh
penggugat yang hadir sebanyak 12 orang ,begitu pula kepada para pihak tergugat untuk membawa dan melengkapi
kekurangan legalitas perusahan masing-masing, kopegtel Dolphin sebagai Tergugat 4 belum memenuhi panggilan setelah
menrima relaas panggilan dua kali serta Kopegtel Dinasti sebagai Tergugat 5
yang hadir namun tidak membawa kelengkapan legalitas Karena baru hadir
mengahdiri acara sidang.
Pimpinan Sidang Dr. Binsar M.
Gultom, SH, SE, MH juga meminta kepada tim kuasa pihak penggugat untuk segera
melengkapi jumlah seluruh penggugat yg tercantu dalm surat kuasa dan kuasa tergugat untuk segera melengkapi kekurangan legalitas
perusahaan,legalitas koperasi masing” yang akan menjadi sesi terakhir untuk para pihak melengkapi dan mengahdiri pada selasa depan.
Di sesi pasca sidang hari ini Kuasa tim para penggugat Ahmad Fauzi
Hisbullah,SHI dari LBH ASPEK Indonesia masih terus memberikan semangat pada
para penggugat yang hadir dan akan tetap mengahdirkan seluruh sisa penggugat 12 orang yang sulit dalam keadaan materi untuk tetap di upayakan hadir di depan majelis
hakim di PN jakarta pusat pada sidang minggu depan 30 Agustus 2016. Ujarnya.
(Sjgdtimmed)