wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

DALAM KETERBATASAN, TETAP EXSIST DI TINGKAT ASEAN

Jakarta, 29/12/2014 - Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) perwakilan dari ASPEK Indonesia dan Union Network International (UNI) Global Union Asia & Pasific mengikuti acara Pertemuan Tripartit Nasional di Indonesia dalam forum dialog untuk mempromosikan kerja layak sebagai bagian Hak asasi manusia di Indonesia dan ASEAN yang diselengarakan oleh ASEAN Service Employees Trade Union Council (ASETUC) dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang bertempat di Hotel Santika, Slipi Jakarta barat.

walaupun dalam keterbatasan SEJAGAD tetap exist dalam gerakan serikat pekerja/buruh di tingkat ASEAN dengan mengikuti forum dialog Tripartit Nasional untuk mempromosikan kerja layak sebagai bagian Hak asasi manusia di Indonesia dan ASEAN, pertemuan ini dihadiri oleh Pihak Serikat pekerja yang tergabung dalam ASETUC yaitu Union Network International (UNI), Building and Wood workers International (BWI) dan Public Service International (PSI), Pihak dari pemerintah Indonesia dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendagangan dan Pihak Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta Perwakilan Indonesia untuk komisi HAM ASEAN/ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR).
Sambutan Mirah Sumirat (Presiden ASPEK Indonesia)
Acara dibuka oleh Pimpinan Kelompok kerja ASETUC Indonesia/Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Ibu Mirah Sumirat, Direktur Operasional ASETUC Dr. Kun Wardana dan Kemenaker Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diwakili Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lalu dilanjutkan pemaparan dari Para Narasumber antara lain Dra. Haiyani Rumondang, M,A. dari Kemenaker, H.E Rafendi Djamin dari AICHR dan Herliza dari Kemendag. Acara ini bertujuan agar pekerja maupun pengusaha memahami situasi terkini pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.


Dalam diskusi yang cukup panjang pada akhirnya pertemuan ini menghasilkan 8 Point Rekomendasi Bersama Dialog Sosial Tripartit Indonesia yang di gagas oleh para pihak, antara lain : 

  1. Mewujudkan ASEAN yang berorientasi pada masyarakat di mana kerja layak dihormati, secara khusus di tengah-tengah pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015;

  1. Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah tanggung jawab seluruh mitra tripartit karena berdampak pada hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya ASEAN harus melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja dan pengusaha di dalam proses pembuatan kebijakan;

  1. Forum bersepakat bahwa kemitraan antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan perusahaan dan ekonomi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh;

  1. Mendorong penegakan aturan ketenegakerjaan dan optimalisasi pengawasan untuk memastikan adanya perlindungan pekerja/buruh dalam mengantisipasi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;

  1. Mendorong dibentuknya LKS Bipartit dan Tripartit Sektoral;

  1. Mengakui hak-hak mendasar pekerja/buruh sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dihormati di dalam pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN;

  1. Melakukan dialog dengan Sekretariat ASEAN, ASEAN SLOM, Komisi HAM ASEAN di tingkat regional dan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait lainnya di tingkat nasional;

  1. Forum mendorong pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) diantara mitra tripartit untuk kerjasama pengembangan pendidikan dan keterampilan, dialog tripartit sektoral serta sertifikasi kompetensi tenaga kerja;
Di akhir pertemuan Ketua Umum Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan “Pertemuan ini merupakan sebuah hal yang harus di perhatikan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, merujuk pada Undang-undang Dasar Pasal 27 dan 28 dan kami sebagai Rakyat Indonesia akan tetap konsisten dalam mengawal hal ini, walau kami dalam keterbatasan”.

Dialog Sosial merupakan dasar dari tercapainya Collective Bargaining (kesepakatan bersama). Proses yang terjadi dalam dialog sosial hingga terwujudnya kesepakatan bersama melalui beberapa proses, yakni pertukaran informasi, konsultasi dan negosiasi, maka perlu diadakan pertemuan lanjutan tripartit agar Indonesia siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja lokal serta perlindungan untuk para pekerja baik didalam maupun diluar negeri.