Jakarta, 18/2/15 – ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja
Indonesia) secara
tegas menolak setiap upaya yang dilakukan oleh pengusaha di seluruh dunia, yang
ingin menghapus hak mogok sebagai hak dasar pekerja, sebagaimana yang telah
dijamin dalam Konvensi ILO No. 87. ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar tidak dihapuskannya hak mogok kerja oleh
International Labour Organization (ILO). Indonesia saat ini telah meratifikasi
Konvensi ILO No.87 dan telah memiliki UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang
di dalamnya telah menjamin hak mogok pekerja sebagai hak dasar pekerja.
Penghapusan hak mogok dari Konvensi ILO No.87 merupakan upaya pengusaha kapitalis
dalam mendapatkan legitimasi untuk melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja
Indonesia (ASPEK Indonesia), melalui siaran pers tertulis, dalam Aksi Penolakan
Penghapusan Hak Mogok yang dilakukan hari ini, Rabu 18 Februari 2015 di Kantor
Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 telah
memberikan jaminan hukum kepada seluruh pihak, bahwa mogok kerja adalah hak
dasar pekerja dan serikat pekerja, yang harus dilakukan secara sah, tertib, dan
damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Jika hak mogok dihapuskan, maka
pekerja akan kehilangan satu hak untuk mengupayakan terwujudnya keadilan. Saat
ini pekerja masih dianggap objek yang rentan untuk dieksploitasi dan diperlakukan
tidak adil. Masih banyak pengusaha yang tidak membayarkan upah minimun, tidak
membayarkan upah lembur sesuai undang-undang, tidak mendaftarkan pekerjanya
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya, padahal tindakan
pengusaha tersebut adalah tindak pidana kejahatan. Hak mogok menjadi sangat
penting sebagai alat untuk memperjuangan keadilan dan melawan kezoliman
pengusaha-pengusaha hitam yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Mirah Sumirat juga mengajak seluruh
pekerja di Indonesia, apapun jabatan dan jenis pekerjaannya, untuk bersama-sama
dengan pekerja di seluruh dunia, melawan setiap upaya pengusaha yang bertindak
eksploitatif dan tidak adil termasuk yang akan menghapuskan hak mogok pekerja.
Seluruh pekerja harus mewaspadai setiap
upaya pengusaha global saat ini, yang hanya ingin mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya secara mudah dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang
asasi. Keadilan sosial harus menjadi tujuan bersama, dan wajib dijamin oleh
Negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hak mogok juga sangat terkait dengan
hak untuk melakukan perundingan. Artinya pengusaha dan pekerja sama-sama
memiliki hak untuk melakukan perundingan. Apabila perundingan gagal, yang
seringkali disebabkan arogansi pengusaha yang tidak bersedia melakukan
perundingan, maka Konvensi ILO No.87 dan Undang Undang No.13 Tahun 2003 telah
menjamin pekerja untuk dapat secara sah dan tertib melakukan mogok kerja. Fakta
selama ini, walaupun telah ada jaminan dalam UU No.13 tahun 2003, masih banyak
pengusaha yang bersikap eksplotatif dan diskriminatif terhadap pekerjanya.
Dapat dibayangkan apabila hak mogok dihapuskan dari Konvensi ILO No. 87,
pastinya akan berdampak juga pada hilangnya jaminan mogok sebagai hak dasar
pekerja dari regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
ASPEK Indonesia dalam aksi hari ini,
yang sudah disepakati oleh serikat pekerja di seluruh dunia, sebagai Hari Aksi
Membela Hak Mogok, menuntut kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden dan
Menteri Ketenagakerjaan RI untuk:
1. Menolak
dengan tegas penghapusan hak mogok dari Konvensi No 87 karena akan menjadikan
pekerja sebagai budak bagi para majikan/pengusaha.
2. Menjamin
dipenuhinya hak mogok sebagai hak dasar pekerja, sebagaimana yang telah
dinyatakan dalam Konvensi ILO No.87 dan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003,
serta mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Internasional, sebagaimana mekanisme
yang diatur oleh ILO.
3. Tidak
tunduk pada kepentingan pengusaha kapitalis walaupun atas nama perlindungan
investasi, karena Negara wajib menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan serta jaminan perlindungan kerja tanpa eksploitasi dan
diskriminasi. Jaminan itu harus diberikan oleh Negara sebagai tanggung jawab
Negara dalam mensejahterakan rakyatnya.
4. Tidak
ikut mendukung usulan kelompok pengusaha yang akan menghapuskan hak mogok
karena sudah jelas diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 13 tahun 2003, demi terciptanya ketenangan
dalam bekerja.
Bangkitlah seluruh kaum pekerja untuk
melawan konspirasi global yang ingin melegitimasi praktik eksploitasi pekerja.
Apapun pekerjaan anda, apapun jabatan anda, selama anda masih menerima
upah/gaji, maka sesungguhnya anda adalah pekerja/buruh!!!