wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

SIDANG PERKARA NO. 181 PHI JAKARTA, KESAKSIAN WIDADA & PRAMANA

Jakarta,  8/1/2015 – Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) melakukan sidang ke - 14, perkara No. 181 antara Penggugat (Alfasah dkk.) melawan Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.), Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta) dan Tergugat III (Koperasi Sarana Sejahtera) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, dalam  agenda Kesaksian dari Penggugat (Alfasah dkk.), saksi yang dihadirkan yaitu Saudara Pramana dan Widada.


Saksi Pertama yang di ajukan adalah Saudara Widada, didalam kesaksiannya ia mengaku bekerja sebagai Satuan Pengamanan (SATPAM) yang bekerja sejak tahun 2000 ditempatkan di Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara, beliau mengatakan bahwa Para penggugat khususnya yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan di Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara semua sejak awal, yang bekerja di atas tahun 2000 menandatangani perjanjian kerja dengan Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) Dolphin Jakarta Utara sampai dengan bulan Juni 2009, Kemudian pada bulan Juli 2009 sampai dengan bulan Juni 2011 menandatangani Perjanjian Kerja dengan Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta), kemudian pada bulan Juli 2011 para penggugat tetap bekerja dan tidak menandatangani perjajian kerja akan tetapi tetap ditempatkan di lokasi kerja kantor PT. TELKOM Indonesia, Tbk. pada pertengahan bulan agustus 2011, para penggugat baru menandatangani 2 perjanjian kerja sekaligus yaitu perjajian kerja dari Tergugat III (Koperasi Sarana Sejahtera) untuk periode 1 Juli 2011 sampai dengan 31 Juli 2011 dan Perjajian kerja dari Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta) untuk periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, beliau juga menegaskan bahwa para penggugat bekerja terlebih dahulu baru ,menandatangani perjanjian kerja, “Ujarnya”.
     
Saksi kedua yang diajukan adalah saudara Pramana, di muka persidangan saudara pramana yang menggunakan Seragam PDH satuan pengamanan ini dengan suara lantangnya mengatakan ia bekerja sejak tahun 1995 ditempatkan di Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara tanpa menandatangani perjanjian kerja selama 5 tahun, beliau juga mengaku melamar sebagai Satuan Pengamanan, surat lamaran tersebut ditujukan kepada PT. TELKOM Indonesia, Tbk. dan beberapa para penggugat juga sama sepertinya khususnya para penggugat yang sudah bekerja di bawah tahun 2000. Beliau juga mengatakan para penggugat khususnya yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2009 berkali-kali menandatangi perjanjian kerja dengan Koperasi Pegawai PT. TELKOM (KOPEGTEL) Dolphin Jakarta Utara, kecuali para penggugat diluar wilayah Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara seperti Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta timur, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Pusat, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Selatan, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Barat dan Kantor TELKOM Divisi Regional II Jakarta berkali-kali  menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Sandhy Putra Makmur.

Kedua saksi juga mengungkapkan bahwa yang melatar belakangi terjadinya PHK Sepihak kepada Para Penggugat adalah di duga adanya ketidak sukaan dari Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.), Tergugat II ( PT. Graha Sarana Duta) dan Tergugat III ( Koperasi Sarana Sejahtera) dengan keberadaan para penggugat sebagai Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD), Karena ketika para penggugat sedang memperjuangkan hak-hak normatif seperti Kekurangan UMK Bekasi, Kekurangan Upah lembur, tidak dibayarkannya uang makan/transport, pemotongan gaji untuk biaya sertifikat Gada Pratama dan Status Ketenagakerjaan yang tidak jelas, para penggugat justru di suruh membuat surat lamaran baru ke Perusahaan Outsourcing lainya yang tidak memiliki perjajian penyerahan sebagian perkerjaan dengan PT. TELKOM Indonesia, Tbk. akan tetapi para penggugat menolak dialihkan karena pengalihan tersebut melanggar peraturan internal PT. TELKOM yang menyatakan dan menegaskan bahwa perusahan Penyedia Jasa yang penerima sebagian pekerjaan (PT. Graha Sarana Duta) dilarang untuk mengalihkan sebagian pekerjaan yang diterima kepada perusahan Penyedia jasa lainnya.

Mereka juga mengatakan bahwa para penggugat juga beberapakali mengirimkan surat permohonan Bipartite/Dialog kepada PT. TELKOM Indonesia, Tbk. dan PT. Graha Sarana Duta, namun tidak mendapatkan jawaban, mereka juga menjelaskan bahwa Para penggugat mengadukan permasalahan dan ke DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gubernur DKI Jakarta, KOMNAS HAM, KEMENAKERTANS RI dan DPR RI Komisi IX dari pebgaduan tersebut ada beberapa capaian yang di dapat seperti keluarnya rekomendasi dari KOMNAS HAM, ANJURAN Dari KEMENAKERTRANS dan REKOMENDASI PANITIA KERJA OUTSOURCING BUMN KOMISI IX DPR RI serta LEGAL OPINI dari JAMPIDSUS dan JAMDATUN, mereka juga mengatakan selain para penggugat juga ada 131 orang, Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) di wilayah lain yang juga mengalami permasalahan yang sama yaitu di daerah Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang permasalahannya sedang diproses oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ”Ujar Widada dan Pramana”.

Salah satu dari tim kuasa Para Penggugat Saudara Supriyanto yang menjabat sebagai Asisten Advokasi Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan dari kesaksian yang di berikan oleh Widada dan Pramana menjelaskan Para Penggugat bekerja terlebih dahulu baru menandatangani Perjanjian Kerja, dalam hal ini jelas Perjajian Kerja tersebut berlaku surut, maka batal demi hukum dan selain itu jenis pekerjaan yang dilakukan para penggugat ini bukan perkerjaan yang bersifat musiman, habis dalam waktu 3 tahun, behubungan dengan produk baru melainkan pekerjaan yang bersifat tetap, karena para penggugat di pekerjakan secara terus menerus tanpa jeda, maka jelas pekerjaan para penggugat bukanlah pekerjaan yang didasarkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melainkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Wakil Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan persidangan selanjutnya kami juga masih akan mengajukan saksi kembali dan dari persidangan kali ini beliau menjelaskan “apa yang menjadi tuntutan para penggugat adalah hal yang wajar karena sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 59, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan tuntutan para penggugat”.(RST&AZS)