Jakarta, 8/1/2015 – Serikat Pekerja Graha Sarana Duta
(SEJAGAD) melakukan sidang ke - 14, perkara No. 181 antara Penggugat (Alfasah
dkk.) melawan Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.), Tergugat II (PT. Graha
Sarana Duta) dan Tergugat III (Koperasi Sarana Sejahtera) di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, dalam
agenda Kesaksian dari Penggugat (Alfasah dkk.), saksi yang dihadirkan
yaitu Saudara Pramana dan Widada.
Saksi Pertama yang di
ajukan adalah Saudara Widada, didalam kesaksiannya ia mengaku bekerja sebagai
Satuan Pengamanan (SATPAM) yang bekerja sejak tahun 2000 ditempatkan di Kantor
Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara, beliau mengatakan bahwa Para penggugat
khususnya yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan di Kantor Daerah
Telekomunikasi Jakarta Utara semua sejak awal, yang bekerja di atas tahun 2000
menandatangani perjanjian kerja dengan Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL)
Dolphin Jakarta Utara sampai dengan bulan Juni 2009, Kemudian pada bulan Juli
2009 sampai dengan bulan Juni 2011 menandatangani Perjanjian Kerja dengan
Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta), kemudian pada bulan Juli 2011 para
penggugat tetap bekerja dan tidak menandatangani perjajian kerja akan tetapi
tetap ditempatkan di lokasi kerja kantor PT. TELKOM Indonesia, Tbk. pada
pertengahan bulan agustus 2011, para penggugat baru menandatangani 2 perjanjian
kerja sekaligus yaitu perjajian kerja dari Tergugat III (Koperasi Sarana
Sejahtera) untuk periode 1 Juli 2011 sampai dengan 31 Juli 2011 dan Perjajian
kerja dari Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta) untuk periode 1 Agustus 2011
sampai dengan 31 Desember 2011, beliau juga menegaskan bahwa para penggugat
bekerja terlebih dahulu baru ,menandatangani perjanjian kerja, “Ujarnya”.
Saksi kedua yang
diajukan adalah saudara Pramana, di muka persidangan saudara pramana yang
menggunakan Seragam PDH satuan pengamanan ini dengan suara lantangnya
mengatakan ia bekerja sejak tahun 1995 ditempatkan di Kantor Daerah
Telekomunikasi Jakarta Utara tanpa menandatangani perjanjian kerja selama 5
tahun, beliau juga mengaku melamar sebagai Satuan Pengamanan, surat lamaran
tersebut ditujukan kepada PT. TELKOM Indonesia, Tbk. dan beberapa para
penggugat juga sama sepertinya khususnya para penggugat yang sudah bekerja di
bawah tahun 2000. Beliau juga mengatakan para penggugat khususnya yang bekerja
sebagai Satuan Pengamanan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2009 berkali-kali
menandatangi perjanjian kerja dengan Koperasi Pegawai PT. TELKOM (KOPEGTEL)
Dolphin Jakarta Utara, kecuali para penggugat diluar wilayah Kantor Daerah
Telekomunikasi Jakarta Utara seperti Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta
timur, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Pusat, Kantor Daerah Telekomunikasi
Jakarta Selatan, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Barat dan Kantor TELKOM Divisi
Regional II Jakarta berkali-kali menandatangani
perjanjian kerja dengan PT. Sandhy Putra Makmur.
Kedua saksi juga
mengungkapkan bahwa yang melatar belakangi terjadinya PHK Sepihak kepada Para
Penggugat adalah di duga adanya ketidak sukaan dari Tergugat I (PT. TELKOM
Indonesia, Tbk.), Tergugat II ( PT. Graha Sarana Duta) dan Tergugat III (
Koperasi Sarana Sejahtera) dengan keberadaan para penggugat sebagai Pengurus
dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD), Karena ketika para
penggugat sedang memperjuangkan hak-hak normatif seperti Kekurangan UMK Bekasi,
Kekurangan Upah lembur, tidak dibayarkannya uang makan/transport, pemotongan
gaji untuk biaya sertifikat Gada Pratama dan Status Ketenagakerjaan yang tidak
jelas, para penggugat justru di suruh membuat surat lamaran baru ke Perusahaan
Outsourcing lainya yang tidak memiliki perjajian penyerahan sebagian perkerjaan
dengan PT. TELKOM Indonesia, Tbk. akan tetapi para penggugat menolak dialihkan
karena pengalihan tersebut melanggar peraturan internal PT. TELKOM yang
menyatakan dan menegaskan bahwa perusahan Penyedia Jasa yang penerima sebagian
pekerjaan (PT. Graha Sarana Duta) dilarang untuk mengalihkan sebagian pekerjaan
yang diterima kepada perusahan Penyedia jasa lainnya.
Mereka juga
mengatakan bahwa para penggugat juga beberapakali mengirimkan surat permohonan
Bipartite/Dialog kepada PT. TELKOM Indonesia, Tbk. dan PT. Graha Sarana Duta,
namun tidak mendapatkan jawaban, mereka juga menjelaskan bahwa Para penggugat
mengadukan permasalahan dan ke DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gubernur DKI Jakarta,
KOMNAS HAM, KEMENAKERTANS RI dan DPR RI Komisi IX dari pebgaduan tersebut ada
beberapa capaian yang di dapat seperti keluarnya rekomendasi dari KOMNAS HAM,
ANJURAN Dari KEMENAKERTRANS dan REKOMENDASI PANITIA KERJA OUTSOURCING BUMN KOMISI
IX DPR RI serta LEGAL OPINI dari JAMPIDSUS dan JAMDATUN, mereka juga mengatakan
selain para penggugat juga ada 131 orang, Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja
Graha Sarana Duta (SEJAGAD) di wilayah lain yang juga mengalami permasalahan
yang sama yaitu di daerah Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang permasalahannya
sedang diproses oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ”Ujar Widada
dan Pramana”.
Salah satu dari tim
kuasa Para Penggugat Saudara Supriyanto yang menjabat sebagai Asisten Advokasi
Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan dari kesaksian yang di
berikan oleh Widada dan Pramana menjelaskan Para Penggugat bekerja terlebih
dahulu baru menandatangani Perjanjian Kerja, dalam hal ini jelas Perjajian
Kerja tersebut berlaku surut, maka batal demi hukum dan selain itu jenis
pekerjaan yang dilakukan para penggugat ini bukan perkerjaan yang bersifat
musiman, habis dalam waktu 3 tahun, behubungan dengan produk baru melainkan
pekerjaan yang bersifat tetap, karena para penggugat di pekerjakan secara terus
menerus tanpa jeda, maka jelas pekerjaan para penggugat bukanlah pekerjaan yang
didasarkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melainkan Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Wakil Sekretaris
Jenderal Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan persidangan
selanjutnya kami juga masih akan mengajukan saksi kembali dan dari persidangan
kali ini beliau menjelaskan “apa yang menjadi tuntutan para penggugat adalah
hal yang wajar karena sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 59, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan
tuntutan para penggugat”.(RST&AZS)