Bandung, 16/11/16
– Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat
Pekerja Indonesia (LBH ASPEK
Indonesia) selaku kuasa hukum dari Kawan kawan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) berhasil menang di Pengadilan Hubungan Industrial Pada
Pengadilan Negeri Bandung melalui gugatan balik (Rekonvensi) atas PT. Ramayana
Lestari Sentosa.
Supri, Ketua Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa
(SPRALS) Depok, Jawa Barat terlihat bergembira. Pasalnya, Gugatan PHK PT.
Ramayana Sentosa terhadapnya dan 30 Pekerja lainnya dinyatakan ditolak untuk
seluruhnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkaranya, di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sebaliknya, Gugatan balik (Rekonvensi) yang Supri layangkan
ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan
untuk sebagian. Alasan PHK karena menolak Mutasi sebagaimana yang disampaikan
Ramayana melalui Gugatannya tidak sah. Sehingga Hubungan Kerja antara Supri dkk
selaku Penggugat Rekonvensi dengan PT Ramayana selaku Tergugat Rekonvensi tidak
putus karena menolak Mutasi.
Disamping itu, Gugatan Rekonvensi terkait dengan Dwangsom
(denda) jika Putusan tidak dilaksanakan juga dikabulkan oleh majelis hakim
sebesar Rp. 139.000 per orang, perhari, apabila Penggugat Rekonvensi (Ramayana)
lalai melaksanakan Putusan sejak puthsan dibacakan. Berikut Video rekaman Amar
Putusannya.
Ahmad Fauzi, selaku Direktur LBH ASPEK Indonesia mengapresiasi
Putusan Majelis hakim PHI Bandung tersebut dan mengucapkan selamat pada Supri
dkk dan juga pada Team Kuasa. Diakun pribadinya, Fauzi mengatakan
"Selamat kawan-kawan, ini kemenangan untuk keadilan,
ini kemenangan untuk kebenaran dan ini kemenangan untuk hatinurani. harusnya,
ini menjadi motivasi khususnya buat pekerja Ramayana di seluruh belahan
Nusantara untuk tidak takut lagi berserikat. untuk tidak lagi diam ditindas,
untuk bersama-sama meneguhkan solidaritas dan untuk tidak menyerah pada
manajemen dan pengusaha hitam dan segera bergabung dengan SP RALS.
karena keadilan itu harus diperjuangkan, bukan di
diamkan. karena keadilan itu harus direbut bukan menjadi pengecut. ataukah anda
akan ikut menjadi bagian dari ketidakadilan itu sendiri? Pungkasnya