Jakarta
-15/01/2015 Perkembangan lanjutan sidang Perkara No. 181 PHI Jakarta mengenai
PHK para pekerja PT.Graha sarana duta sudah memasuki sidang pembuktian dan
kesaksian ke -2 yang sudah memasuki babak ke-15 beracara dalam Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta . Kali
ini sidang menghadirkan saksi dari pihak pekerja yaitu Yuni Rohani dan R.Eka
Resdianto yang ditetapkan sebagai karyawan tetap dalam putusan PHI Jakarta
setahun yang lalu.
Dari
keterangan yang di jelaskan bahwa didalam kesaksiannya ia mengaku bekerja sebagai
Cleaning Service Pt.Graha Sarana Duta bekerja sejak tahun 2000 ditempatkan di
Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara,Dari ketearangan para saksi
mengatakan bahwa Para penggugat bekerja sebagai Satuan Pengamanan,Cleaning
service,dan Mechanic Engineering bekerja di tempatkan Kantor-kantor Daerah
Telekomunikasi Jakarta Utara,timur,dan selatan.
Didalam
kesaksianya Yuni Rohani(Anik) Dan R.Eka mengatakan Bahwa Rekan- Rekanya bekerja
sebagai satuan Pengamanan Sdr.Alfasah
Saefuloh,dkk yang berjumlah 100 Orang di daerah Kantor Pt. Telekomunikasi
Indonesia Jakarta, yang bekerja di atas tahun 2000, para penggugat khususnya
yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun
2009 berkali-kali menandatangi perjanjian kerja dengan Koperasi Pegawai PT.
TELKOM (KOPEGTEL) Dolphin Jakarta Utara, kecuali para penggugat diluar wilayah
Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara seperti Kantor Daerah Telekomunikasi
Jakarta timur, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Pusat, Kantor Daerah
Telekomunikasi Jakarta Selatan, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Barat dan
Kantor TELKOM Divisi Regional II Jakarta berkali-kali menandatangani perjanjian
kerja dengan PT. Sandhy Putra Makmur. Kedua saksi juga mengungkapkan bahwa yang
melatar belakangi terjadinya PHK Sepihak kepada Para Penggugat adalah di duga
adanya ketidak sukaan dari Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.), Tergugat II
( PT. Graha Sarana Duta) dan Tergugat III ( Koperasi Sarana Sejahtera) dengan
keberadaan para penggugat sebagai Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha
Sarana Duta (SEJAGAD), Karena ketika para penggugat sedang memperjuangkan
hak-hak normatif seperti Kekurangan UMK Bekasi, Kekurangan Upah lembur, tidak
dibayarkannya uang makan/transport, pemotongan gaji untuk biaya sertifikat Gada
Pratama dan Status Ketenagakerjaan yang tidak jelas, para penggugat justru di suruh
membuat surat lamaran baru ke Perusahaan Outsourcing lainya yang tidak memiliki
perjanjian penyerahan sebagian perkerjaan dengan PT. TELKOM Indonesia, Tbk. Akan
tetapi para penggugat menolak dialihkan karena pengalihan tersebut melanggar
peraturan internal PT. TELEKOMUNIKASI Indonesia .Tbk, yang menyatakan dan
menegaskan bahwa perusahan Penyedia Jasa yang penerima sebagian pekerjaan (PT.
Graha Sarana Duta) dilarang untuk mengalihkan sebagian pekerjaan yang diterima
kepada perusahan Penyedia jasa lainnya.
Dari
kedua saksi mengatakan bahwa masih ada Rekan kerja saksi yang bekerja
sebagai Cleaning service dan Mechanic
Engineering yang berjumlah 28 orang sejak awal bekerja tidak kontrak perjanjian
kerja dan sebagian penggugat menandatangani Perjanjian Kerja dengan Tergugat II
(PT. Graha Sarana Duta) sejak tahun 2003, ditempatkan di lokasi kerja kantor
Pt. Telkom Indonesia Jakarta, saksi Yuni (Anik) dan R.Eka juga menegaskan bahwa
para penggugat terus bekerja tiap hari tanpa mengalami jeda waktu tiap tahun
sampai para penggugat di nyatakan PHK dan di Hentikan Hak-haknya sejak awal januari 2013 lalu.
Kedua
Saksi menghadiri persidangan dengan menggunakan Seragam Kerja dan Atribut
lengkap mengatakan bahwa para penggugat sebelumnya beberapa kali mengirimkan
surat permohonan Bipartite/Dialog kepada PT. TELKOM Indonesia, Tbk. dan PT.
Graha Sarana Duta, namun tidak mendapatkan jawaban, mereka juga menjelaskan
bahwa Para penggugat mengadukan permasalahan dan ke DPRD DKI Jakarta Komisi B,
Gubernur DKI Jakarta, KOMNAS HAM, KEMENAKERTANS RI dan DPR RI Komisi IX dari
pebgaduan tersebut ada beberapa capaian yang di dapat seperti keluarnya
rekomendasi dari KOMNAS HAM, ANJURAN Dari KEMENAKERTRANS dan REKOMENDASI
PANITIA KERJA OUTSOURCING BUMN KOMISI IX DPR RI serta LEGAL OPINI dari JAMPIDSUS
dan JAMDATUN, mengatakan bahwa Wajib lapor ketenaga Kerjaan yang
dilakukan Oleh tergugat II (PT.GRAHA SARANA DUTA)tidak sesuai fakta yang ada
dilapangan ,selain itu saksi mengatakan ada para penggugat 131 orang, Pengurus
dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) di wilayah lain yang
juga mengalami permasalahan yang sama yaitu di daerah Bekasi, Karawang dan
Purwakarta yang permasalahannya sedang diproses oleh Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) Bandung ”ujar Anik dan Eka
Menurut
Salah satu dari tim kuasa Para Penggugat Saudara Supriyanto yang menjabat
sebagai Asisten Advokasi Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan
dari kesaksian yang di berikan oleh yuni Rohani dan R.Eka menjelaskan Para
Penggugat bekerja terlebih dahulu baru menandatangani Perjanjian Kerja, dalam
hal ini jelas Perjajian Kerja tersebut berlaku surut, maka batal demi hukum dan
selain itu jenis pekerjaan yang dilakukan para penggugat ini bukan perkerjaan
yang bersifat musiman, habis dalam waktu 3 tahun, behubungan dengan produk baru
melainkan pekerjaan yang bersifat tetap, karena para penggugat di pekerjakan
secara terus menerus tanpa jeda, maka jelas pekerjaan para penggugat bukanlah
pekerjaan yang didasarkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
melainkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).Dan Ahmad fauzi
Hisbullahi SH sebagai LBH ASPEK Indonesia dan Sinngih D Atmadja Law Office yang
juga kuasa hukum para penggugat menambahkan bahwa Tergugat I
(PT.TELEKOMUNIAKSI Indonesia.Tbk) dan Tergugat II anak perusahaan Tergugat I(
PT.GRAHA SARANA DUTA) Tidak Pernah menjalankan Hasil Dari Rekomendasi komisi IX
DPR RI.
Diakhir kesaksianya Yuni dan Eka memohon kepada Majelis Hakim untuk
Mengabulkan Gugatan para penggugat yakni mempekerjakan kembali para penggugat sebagai
karyawan tetap dan Membayarkan hak-hak yang belum diterima oleh penggugat sejak
awal tahun 2013 dari para Tergugat,Karena dari PHK tersebut ada beberapa Para penggugat mengalami kasus perceraian keluarga dan ada
yang meninggal dunia
(AZS)