wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

Kesaksian Yuni dan Eka dalam Sidang Lanjutan kasus Pekara No.181 PHI Jakarta






Jakarta -15/01/2015 Perkembangan lanjutan sidang Perkara No. 181 PHI Jakarta mengenai PHK para pekerja PT.Graha sarana duta sudah memasuki sidang pembuktian dan kesaksian ke -2 yang sudah memasuki babak ke-15 beracara dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta . Kali ini sidang menghadirkan saksi dari pihak pekerja yaitu Yuni Rohani dan R.Eka Resdianto yang ditetapkan sebagai karyawan tetap dalam putusan PHI Jakarta setahun yang lalu.

Dari keterangan yang di jelaskan bahwa didalam kesaksiannya ia mengaku bekerja sebagai Cleaning Service Pt.Graha Sarana Duta bekerja sejak tahun 2000 ditempatkan di Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara,Dari ketearangan para saksi mengatakan bahwa Para penggugat bekerja sebagai Satuan Pengamanan,Cleaning service,dan Mechanic Engineering bekerja di tempatkan Kantor-kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara,timur,dan selatan.

Didalam kesaksianya Yuni Rohani(Anik) Dan R.Eka mengatakan Bahwa Rekan- Rekanya bekerja sebagai satuan Pengamanan  Sdr.Alfasah Saefuloh,dkk yang berjumlah 100 Orang di daerah Kantor Pt. Telekomunikasi Indonesia Jakarta, yang bekerja di atas tahun 2000, para penggugat khususnya yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2009 berkali-kali menandatangi perjanjian kerja dengan Koperasi Pegawai PT. TELKOM (KOPEGTEL) Dolphin Jakarta Utara, kecuali para penggugat diluar wilayah Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Utara seperti Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta timur, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Pusat, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Selatan, Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Barat dan Kantor TELKOM Divisi Regional II Jakarta berkali-kali menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Sandhy Putra Makmur. Kedua saksi juga mengungkapkan bahwa yang melatar belakangi terjadinya PHK Sepihak kepada Para Penggugat adalah di duga adanya ketidak sukaan dari Tergugat I (PT. TELKOM Indonesia, Tbk.), Tergugat II ( PT. Graha Sarana Duta) dan Tergugat III ( Koperasi Sarana Sejahtera) dengan keberadaan para penggugat sebagai Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD), Karena ketika para penggugat sedang memperjuangkan hak-hak normatif seperti Kekurangan UMK Bekasi, Kekurangan Upah lembur, tidak dibayarkannya uang makan/transport, pemotongan gaji untuk biaya sertifikat Gada Pratama dan Status Ketenagakerjaan yang tidak jelas, para penggugat justru di suruh membuat surat lamaran baru ke Perusahaan Outsourcing lainya yang tidak memiliki perjanjian penyerahan sebagian perkerjaan dengan PT. TELKOM Indonesia, Tbk. Akan tetapi para penggugat menolak dialihkan karena pengalihan tersebut melanggar peraturan internal PT. TELEKOMUNIKASI Indonesia .Tbk, yang menyatakan dan menegaskan bahwa perusahan Penyedia Jasa yang penerima sebagian pekerjaan (PT. Graha Sarana Duta) dilarang untuk mengalihkan sebagian pekerjaan yang diterima kepada perusahan Penyedia jasa lainnya.

Dari kedua saksi mengatakan  bahwa  masih ada Rekan kerja saksi yang bekerja sebagai  Cleaning service dan Mechanic Engineering yang berjumlah 28 orang sejak awal bekerja tidak kontrak perjanjian kerja dan sebagian penggugat menandatangani Perjanjian Kerja dengan Tergugat II (PT. Graha Sarana Duta) sejak tahun 2003, ditempatkan di lokasi kerja kantor Pt. Telkom Indonesia Jakarta, saksi Yuni (Anik) dan R.Eka juga menegaskan bahwa para penggugat terus bekerja tiap hari tanpa mengalami jeda waktu tiap tahun sampai para penggugat di nyatakan PHK dan di Hentikan Hak-haknya  sejak awal januari 2013 lalu.

Kedua Saksi menghadiri persidangan dengan menggunakan Seragam Kerja dan Atribut lengkap mengatakan bahwa para penggugat sebelumnya beberapa kali mengirimkan surat permohonan Bipartite/Dialog kepada PT. TELKOM Indonesia, Tbk. dan PT. Graha Sarana Duta, namun tidak mendapatkan jawaban, mereka juga menjelaskan bahwa Para penggugat mengadukan permasalahan dan ke DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gubernur DKI Jakarta, KOMNAS HAM, KEMENAKERTANS RI dan DPR RI Komisi IX dari pebgaduan tersebut ada beberapa capaian yang di dapat seperti keluarnya rekomendasi dari KOMNAS HAM, ANJURAN Dari KEMENAKERTRANS dan REKOMENDASI PANITIA KERJA OUTSOURCING BUMN KOMISI IX DPR RI serta LEGAL OPINI dari JAMPIDSUS dan JAMDATUN,  mengatakan  bahwa Wajib lapor ketenaga Kerjaan yang dilakukan Oleh tergugat II (PT.GRAHA SARANA DUTA)tidak sesuai fakta yang ada dilapangan ,selain itu saksi mengatakan ada para penggugat 131 orang, Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) di wilayah lain yang juga mengalami permasalahan yang sama yaitu di daerah Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang permasalahannya sedang diproses oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ”ujar Anik dan Eka

Menurut Salah satu dari tim kuasa Para Penggugat Saudara Supriyanto yang menjabat sebagai Asisten Advokasi Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan dari kesaksian yang di berikan oleh yuni Rohani dan R.Eka menjelaskan Para Penggugat bekerja terlebih dahulu baru menandatangani Perjanjian Kerja, dalam hal ini jelas Perjajian Kerja tersebut berlaku surut, maka batal demi hukum dan selain itu jenis pekerjaan yang dilakukan para penggugat ini bukan perkerjaan yang bersifat musiman, habis dalam waktu 3 tahun, behubungan dengan produk baru melainkan pekerjaan yang bersifat tetap, karena para penggugat di pekerjakan secara terus menerus tanpa jeda, maka jelas pekerjaan para penggugat bukanlah pekerjaan yang didasarkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melainkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).Dan Ahmad fauzi Hisbullahi SH sebagai LBH ASPEK Indonesia dan Sinngih D Atmadja Law Office yang juga kuasa hukum para penggugat  menambahkan bahwa Tergugat I (PT.TELEKOMUNIAKSI Indonesia.Tbk) dan Tergugat II anak perusahaan Tergugat I( PT.GRAHA SARANA DUTA) Tidak Pernah menjalankan Hasil Dari Rekomendasi komisi IX DPR RI. 
   
Diakhir  kesaksianya Yuni dan Eka  memohon kepada Majelis Hakim untuk Mengabulkan Gugatan para penggugat yakni mempekerjakan kembali para penggugat sebagai karyawan tetap dan Membayarkan hak-hak yang belum diterima oleh penggugat sejak awal tahun 2013 dari para Tergugat,Karena dari PHK tersebut  ada beberapa Para penggugat  mengalami kasus perceraian keluarga dan ada yang meninggal dunia
(AZS)