wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

Menuju Putusan Sidang SEJAGAD 120 Orang Pekerja Untuk Meraih Sebuah Keadilan.


PN Jakarta Pusat, Setelah Kehadiran 120 Pekerja Pengurus - Angota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) Untuk Memastikan pembacaan Putusan Sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak (PHK) oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dimana Kasus PHK tersebut dilakukan PT. Telkom Indonesia melibatkan Mitra Perusahaanya PT .Sandhy Putra Makmur (SPM), Koperasi Pegawainya (Kopegtel Dolphin, Kopegtel Dinasti) dan Anak Usahanya PT .Graha Sarana Duta (GSD/Telkom Property) serta Koperasi Sarana Sejahtera (KSS/Kopeg GSD).

Pada Kesempatan yang terjadi pada pagi hari sidang Tanggal 27 Maret 2017 Kemarin Majelis Hakim belum Bisa memutus Perkara No. 185 /Pdt.Sus PHI/2016/PN.JKT.PST meminta Waktu Sampai Tanggal 3 April 2017 untuk dibacakan putusan kawan-kawan, karena ada Hal krusial untuk memutus Pekera Yang dialami Oleh Pengurus dan Anggota 120 Orang Serikat pekerja Graha Sarana Duta Tersebut.Kata Telok Dan Erwin

Senada juga Di samapaikan Oleh Ahmad Fauzi LBH ASPEK Indonesia Selaku Kuasa Penggugat " Bahwa kasus Perselishan PHK yang dialami Oleh Kawan" Sejagad-red Kasus Sudah berjalan Lebih Dari 5 Tahun tanpa kejelasan status,Uang Proses selama perslisihan pengadilan hingga ada putusan tetap,Sehingga tidak Mudah Para Hakim Memutus Perkara perlu banyak Pertimbangan dimana Melibatkan juga beberapa Pihak Tergugat.

Di tengah-tengah para Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) di PN Jakarta, Hadir Pula Bro Rahmat Saleh (Wapres Hubungan Industrial) - Bro Sabda Pranawa Djati.SH (Sekjen)  ASPEK Indonseia Untuk Memberikan Support untuk Mengawal kasus PHK yang dialami Kawan SEJAGAD sampai pada putusan dimana Hak-haknya di pulihkan kembali,apresiasi juga disampaikan beliau bahwa apa yang dilakukan oleh kawan adalah hak yang yang harus diperjuangkan dimana Rezim Pemerintah lepas sudah lepas tangan terhadap kasus Hukum yang terjadi pada Rakyatny.Sambungnya


Dalam sesion Terakhir Bro Tri Asmoko sekretaris LBH Aspek Indonesia Yang Juga salah Satu Pengurus Serikat Pekerja Sarana Duta (SEJAGAD) dari 120 Orang Penggugat Menyampaikan, Bahwa Putusan Sidang ditunda positif masih ada 7 hari ke depan untuk memaksimalkan doa, masih ada 7 malam untuk bangun di tengah malam dan menyampaikan hajat kita kepada Allah SWT, masih ada 7 pagi untuk bangun lebih awal membasuh diri yg penuh dosa dg air suci lagi mensucikan tiap langkah kita dilindungi - diridhoi oleh Allah SWT Untuk Meraih apa yang ada di dalam Doa dan Harapan  Kawan-Kawan Lebih Spesifik,imbuhnya


SEJAGAD...BERJUANG SAMPAI MENANG...!!!