Jakarta, 08/4/15 - Para Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) adalah pekerja-pekerja dengan jenis pekerjaan Satuan Pengamanan, Cleaning Service, dan Maintenance Engineering. Para pekerja yang tergabung dalam SEJAGAD berasal dari dua wilayah, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mereka adalah pekerja-pekerja yang ditempatkan secara terus-menerus di PT. Telkom Indonesia.Tbk, dengan berganti-ganti perusahaan Penyedia Jasa dan Perusahaan terakhir adalah PT. Graha Sarana Duta yang kepemilikan sahamnya 99% milik PT. Telkom Indonesia. Tbk, Para pekerja ini menuntut keadilan sesuai dengan hukum di Indonesia terkait dengan status hubungan kerja yang tidak jelas, mereka juga mengadukan permasalahannya ke beberapa instansi pemerintah seperti KOMNAS HAM RI, DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, KEMENAKERTRANS RI dan DPR RI, hingga saat ini perkaranya sudah sampai pada pengadilan hubungan industrial Jakarta untuk 128 orang dan pengadilan hubungan industrial bandung untuk 131 orang. Untuk Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta perkara nomor 181/Pdt.Sus/PHI/2014/PN.JKT.PST sudah sampai agenda sidang putusan yang akan dibacakan pada tanggal 16 April 2015 mendatang.
Bahwa di
saat SEJAGAD memperjuangkan hak-haknya pada tahun 2012, PT. Graha Sarana Duta
tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan dengan
SEJAGAD. PT. Graha sarana Duta justru berencana mengalihkan status hubungan
kerja para pekerja ke 4 perusahaan outsourching lainnya yang tidak memiliki
perjanjian penyedia jasa dengan PT. TELKOM Indonesia, Tbk.Namun pengelolaan
manajemen masih di PT. Graha Sarana Duta. SEJAGAD menolak dengan tegas rencana
tersebut karena akan berakibat kepada masa kerja para pekerja yang akan menjadi
nol tahun dan Status hubungan kerja yang tidak jelas serta tidak ada kepastian.
Bahwa
pada awal 2013 SEJAGAD dengan masiv memperjuangkan hak-haknya dengan berbagai
cara, melakukan mogok kerja, aksi unjuk rasa, audiensi dengan Komnasham,
Gubernur DKI, DPRD DKI, DPR RI Komisi VI dan Komisi IX, serta Kementrian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. Bahwa dari sekian banyak tuntutan SEJAGAD kepada PT.
Gaha Sarana Duta dapat disimpulkan menjadi 5 tuntutan, sebagai berikut :
a)
Dibayarkannya Kekurangan UMK Kabupaten Bekasi
tahun 2012;
b)
Dibayarkannya Kekurangan Upah lembur tahun 2011
dan 2012;
c)
Dibayarkannya Uang makan dan transport Satuan
Pengamanan tahun 2012;
d)
Dikembalikannya Pungutan Paksa Pelatihan dan
sertifikasi Gada Pratama;
e)
Pengangkatan Karyawan tetap;
Bahwa
terkait tuntutan SEJAGAD tersebut akhirnya PT. Graha Sarana Duta dan PT. Telkom
Indonesia.Tbk memenuhi beberapa tuntutan SEJAGAD. melalui berkali-kali mediasi
di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun dari lima tuntutan SEJAGAD
tersebut terkait tuntutan menjadi Karyawan Tetap tidak tercapai kesepakatan
antara SEJAGAD dengan PT. Graha Sarana Duta. SEJAGAD tetap menginginkan
pengangkatan Karyawan Tetap bagi seluruh anggota SEJAGAD sesuai dengan REKOMENDASI
PANITIA KERJA OUTSOURCING BUMN KOMIS IX DPR RI dan peraturan yang berlaku.Namun
PT. Graha Sarana Duta justru ingin mem-PHK dengan membayarkan pesangon para
pekerja yang tergabung di SEJAGAD yang ditawarkan hingga 2,5 kali Pasal 156 UU
No 13 th 2003.
Karena permasalahan tersebut tidak tercapai kesepakatan di tingkat
mediasi, maka SEJAGAD pada bulan Agustus 2014 mendaftarkan gugatan terkait
perselisihan PHK antara SEJAGAD dengan PT. TELKOM Indonesia Tbk, dan PT. Graha
Sarana Duta, pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dengan jumlah 128
Penggugat yang hingga saat ini sudah menjalani 24 kali sidang dan tanggal 16
April 2015 mendatang adalah sidang agenda Pembacaan Putusan selain itu SEJAGAD
juga telah mendaftarkan gugatan pada PHI Bandung dengan jumlah 131 Penggugat
yang tanggal 8 April 2015 menjalani sidang agenda Pembuktian dari PENGGUGAT,
agenda sidang Pembacaan Putusan kasus Putusan Perkara nomor
181/Pdt.Sus/PHI/2014/PN.JKT.PST pada PHI Jakarta Ini bisa menjadi yuris prudensi
untuk pekerja-pekerja di perusahaan BUMN dikarenakan tidak pastinya perjuangan
secara politik yang sudah menghasilkan rekomendasi panitia kerja outsourcing
BUMN dari komisi IX DPR RI dan Legal Opini dari JAMDATUN dan JAMPIDSUS namun
tidak di gubris oleh Perusahaan-perusahaan BUMN , inilah putusan yang akan
menjadi penentu nasib orang banyak khususnya para pekerja-pekerja di perusahaan
BUMN yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum dari perselisihan
yang terjadi.(RST)