wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"

Putusan Sidang Kembali Digelar Setelah 2 Kali di Tunda...


PN Jakarta, Cuaca Panas Awan Bergelambir-Gelambir dilangit biru Jakarta dalam Suasana Macet Beberapa Titik Sakral Jalanan Ibukota Jakarta Dengan Bermodal semangat Setelah 5 Tahun Lebih di PHK tanpa Kejelasan status Tak Menyurutkan Para Pencari Keadailan 120 Orang Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) Untuk Mendatangi PN Jakarta Pusat.Setelah Sebelumnya Majelis Hakim Hari Senin Tanggal 27 Maret 2107 belum membacakan Putusan putusan Perkara Nomor : 185 /Pdt.Sus.-PHI.G/2016/PN.JKT.PST karena Alasan Krusial  serta Belum mempelajari Kasus jadi di Mundurkan senin depan.

Dalam keadan Krusial ekonomi pula Para pencari Keadilan 120 Orang Pekerja Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mendatangi PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan dan Mendengar Langsung Putusan Mengenai status Pekerjaan atas PHK  yang Dilakukan PT.Telkom Indonesia.Tbk melalui Mitra kerja (PT.SPM,Kopegtel Dolphin,Kopegtel Dimasty,Koprasi Sarana Sejahtera (KSS)) dan Anak Perusahanya PT.Graha Sarana Duta/Telkom Property) dalam sidang pagi senin lalu Tanggal 3 April 2017.

Pagi Yang Hangat Senin kemarin 3 April 2107 pencari Keadilan 120 orang Pengurus dan Anggota Hadir Memenuhi Halaman Kusuma Atmaja 3 Lantai 1 PN Jakarta Pusat, Setelah Masuk 2 Anggota Majelis Hakim  Pengurus Dan Anggota SEJAGAD 120 Orang Masuk Keruangan Kusuma Atmaja 3 Hakim Anggota Menyamapaikan Bahwa Sidang Ditunda Senin Mendatang Tanggal 10 April 2017 Karena Ketua Majelis Hakim Sakit dirawat Di Bandung Untuk itu Beberapa Agenda Persidangan dan Beberapa Putusan Kasus Dituinda,penyampainya.

Setelah ada Penyampaian Hakim Anggota pada Jam 11 siang itu Karena tidak ada Putusan Hari Senin Kemarin Kembali Pengurus dan Anggota 120 orang Sejagad berkumpul di halaman Depan Ruangan Atmaja3 PN Jakara Pusat Untuk Konsolidasi,Menggelar,dan Memanjatkan Doa bersama Untuk Para Majelis Hakim Untuk diberikan Kesembuhan dan Kesehatan.

Di Kesempatan waktu Siang Senin pasca penyampaian Kemarin Alfasah Saepuloh Ketua Umum Sejagad juga Mengingatkan Untuk Selalu berprasangka baik apa yang Terjadi Hari Ini Karena Ada atas Kuasa Nya,meminta Kepada Kawan-kawan SEJAGAD dan Afiliasi ASPEK Indonesia yang pagi hari ini hadir di sini untuk Kembli hadir minggu Depan Di Acara Tempat yang Sama,Katanya.


SEJAGAD!!!
BERJUANG SAMPAI MENANG...!!!



Menuju Putusan Sidang SEJAGAD 120 Orang Pekerja Untuk Meraih Sebuah Keadilan.


PN Jakarta Pusat, Setelah Kehadiran 120 Pekerja Pengurus - Angota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) Untuk Memastikan pembacaan Putusan Sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak (PHK) oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dimana Kasus PHK tersebut dilakukan PT. Telkom Indonesia melibatkan Mitra Perusahaanya PT .Sandhy Putra Makmur (SPM), Koperasi Pegawainya (Kopegtel Dolphin, Kopegtel Dinasti) dan Anak Usahanya PT .Graha Sarana Duta (GSD/Telkom Property) serta Koperasi Sarana Sejahtera (KSS/Kopeg GSD).

Pada Kesempatan yang terjadi pada pagi hari sidang Tanggal 27 Maret 2017 Kemarin Majelis Hakim belum Bisa memutus Perkara No. 185 /Pdt.Sus PHI/2016/PN.JKT.PST meminta Waktu Sampai Tanggal 3 April 2017 untuk dibacakan putusan kawan-kawan, karena ada Hal krusial untuk memutus Pekera Yang dialami Oleh Pengurus dan Anggota 120 Orang Serikat pekerja Graha Sarana Duta Tersebut.Kata Telok Dan Erwin

Senada juga Di samapaikan Oleh Ahmad Fauzi LBH ASPEK Indonesia Selaku Kuasa Penggugat " Bahwa kasus Perselishan PHK yang dialami Oleh Kawan" Sejagad-red Kasus Sudah berjalan Lebih Dari 5 Tahun tanpa kejelasan status,Uang Proses selama perslisihan pengadilan hingga ada putusan tetap,Sehingga tidak Mudah Para Hakim Memutus Perkara perlu banyak Pertimbangan dimana Melibatkan juga beberapa Pihak Tergugat.

Di tengah-tengah para Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) di PN Jakarta, Hadir Pula Bro Rahmat Saleh (Wapres Hubungan Industrial) - Bro Sabda Pranawa Djati.SH (Sekjen)  ASPEK Indonseia Untuk Memberikan Support untuk Mengawal kasus PHK yang dialami Kawan SEJAGAD sampai pada putusan dimana Hak-haknya di pulihkan kembali,apresiasi juga disampaikan beliau bahwa apa yang dilakukan oleh kawan adalah hak yang yang harus diperjuangkan dimana Rezim Pemerintah lepas sudah lepas tangan terhadap kasus Hukum yang terjadi pada Rakyatny.Sambungnya


Dalam sesion Terakhir Bro Tri Asmoko sekretaris LBH Aspek Indonesia Yang Juga salah Satu Pengurus Serikat Pekerja Sarana Duta (SEJAGAD) dari 120 Orang Penggugat Menyampaikan, Bahwa Putusan Sidang ditunda positif masih ada 7 hari ke depan untuk memaksimalkan doa, masih ada 7 malam untuk bangun di tengah malam dan menyampaikan hajat kita kepada Allah SWT, masih ada 7 pagi untuk bangun lebih awal membasuh diri yg penuh dosa dg air suci lagi mensucikan tiap langkah kita dilindungi - diridhoi oleh Allah SWT Untuk Meraih apa yang ada di dalam Doa dan Harapan  Kawan-Kawan Lebih Spesifik,imbuhnya


SEJAGAD...BERJUANG SAMPAI MENANG...!!!




Menolak Mutasi, Pekerja Kalahkan PT. Ramayana di PHI Bandung


Bandung, 16/11/16Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH ASPEK Indonesia) selaku kuasa hukum dari Kawan kawan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) berhasil menang di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung melalui gugatan balik (Rekonvensi) atas PT. Ramayana Lestari Sentosa.
 Supri, Ketua Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) Depok, Jawa Barat terlihat bergembira. Pasalnya, Gugatan PHK PT. Ramayana Sentosa terhadapnya dan 30 Pekerja lainnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkaranya, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
 Sebaliknya, Gugatan balik (Rekonvensi) yang Supri layangkan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan untuk sebagian. Alasan PHK karena menolak Mutasi sebagaimana yang disampaikan Ramayana melalui Gugatannya tidak sah. Sehingga Hubungan Kerja antara Supri dkk selaku Penggugat Rekonvensi dengan PT Ramayana selaku Tergugat Rekonvensi tidak putus karena menolak Mutasi.
 Disamping itu, Gugatan Rekonvensi terkait dengan Dwangsom (denda) jika Putusan tidak dilaksanakan juga dikabulkan oleh majelis hakim sebesar Rp. 139.000 per orang, perhari, apabila Penggugat Rekonvensi (Ramayana) lalai melaksanakan Putusan sejak puthsan dibacakan. Berikut Video rekaman Amar Putusannya.
 Ahmad Fauzi, selaku Direktur LBH ASPEK Indonesia mengapresiasi Putusan Majelis hakim PHI Bandung tersebut dan mengucapkan selamat pada Supri dkk dan juga pada Team Kuasa. Diakun pribadinya, Fauzi mengatakan
 "Selamat kawan-kawan, ini kemenangan untuk keadilan, ini kemenangan untuk kebenaran dan ini kemenangan untuk hatinurani. harusnya, ini menjadi motivasi khususnya buat pekerja Ramayana di seluruh belahan Nusantara untuk tidak takut lagi berserikat. untuk tidak lagi diam ditindas, untuk bersama-sama meneguhkan solidaritas dan untuk tidak menyerah pada manajemen dan pengusaha hitam dan segera bergabung dengan SP RALS.
 karena keadilan itu harus diperjuangkan, bukan di diamkan. karena keadilan itu harus direbut bukan menjadi pengecut. ataukah anda akan ikut menjadi bagian dari ketidakadilan itu sendiri? Pungkasnya

Kasus PHK Sepihak dan Tanpa Upah Proses dan THR hampir 4 tahun silam Kembali Disidangkan di PN Jakpus.


Jakarta,PN Jakarta Pusat Kembali Persidangan Perkara Phk yang dilakukan PT.Telkom Indonesia ,Tbk CS terhadap Pekerja/Buruhnya Alfasah saepuloh dkk  yang  Terjadi Hampir 4 Tahun Silam Kembali Digelar pada sidang  ke-2 tanggal 23 Agustus 2016 Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang kali ini seluruh para penggugat yang hadir di panggil satu persatu  hadir di depan  hakim sama seperti pada sidang sebelumnya  dan Tergugat juga di check segala kelengkapan legalitas dan beberapa contoh surat pengangkatan karyawan di PT.Telkom Indonsia.Tbk,legalitas PT.Graha Sarana Duta (Telkom Property) ,PT.Sandhy Putra Makmur (PT.SPM),dan Koperasi Sarana Sejahtera(KSS), check kelengkapna oleh majelis hakim sama halnya seperti pada sidang sebelumnya masih berkisar pada proses jumlah pengugat,legalitas,dan kehadiran para pihak.

Mengawali proses-proses  persidangan PHK  sepihak tanpa upah proses dan THR yang di gelar pada hari ini ,seharusnya sebelum ada putusan pengadilan tinggi yang bersifat inkracht atau tetap  yang hampir 4 tahun berjalan  membuat tim kuasa para penggugat sulit untuk menghadirkan para penggugat seluruhnya terutama para penggugat yang sudah pulang kampung kedaerah kelahiran  karena tidak adanya kerja sampingan selama mereka tinggal di jakarta.karena tidak adanya jaminan dari negara atas apa terjadi pada Pekerja/buruh yang ter Phk yang seharusnya tetap menjalankan aktivitas kerja dan tetap memperoleh hak atas upah walaupun tidak dalam menjalankan aktivitas kerja di Perusahaan di mana penggugat di PHK serta tanpa di haruskan bekerja formal dengan kontrak atau tetap di perushaan manapun,sehingga materi dan keluarga jadi kendala utama para penggugat untuk bisa menghadiri acra sidang hari ini dan sebelumnya.

Dalam sidang hari ini majelis hakim yang di pimpin oleh Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH meminta kepada  kuasa penggugat untuk menghadirkan sisa dari seluruh penggugat yang hadir sebanyak 12 orang ,begitu pula kepada para  pihak tergugat untuk membawa dan melengkapi kekurangan legalitas perusahan masing-masing, kopegtel Dolphin sebagai  Tergugat 4 belum memenuhi panggilan setelah menrima relaas panggilan dua kali serta Kopegtel Dinasti sebagai Tergugat 5 yang hadir namun tidak membawa kelengkapan legalitas Karena baru hadir mengahdiri acara sidang.

Pimpinan Sidang  Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH juga meminta kepada tim kuasa pihak penggugat untuk segera melengkapi jumlah seluruh penggugat yg tercantu dalm surat kuasa dan kuasa tergugat untuk segera melengkapi kekurangan legalitas perusahaan,legalitas koperasi masing” yang akan menjadi sesi terakhir untuk para pihak melengkapi dan mengahdiri pada selasa depan.

Di sesi pasca sidang hari ini Kuasa tim para penggugat Ahmad Fauzi Hisbullah,SHI dari LBH ASPEK Indonesia masih terus memberikan semangat pada para penggugat yang hadir dan akan tetap mengahdirkan seluruh sisa penggugat  12 orang yang sulit dalam keadaan materi  untuk tetap di upayakan hadir di depan majelis hakim di PN jakarta pusat pada sidang minggu depan 30 Agustus 2016. Ujarnya.

(Sjgdtimmed)

Hari Ini Kasus PHK tanpa upah proses 4 Tahun Kembali Digelar




Jakarta, Kasus PHK tanpa upah proses yang sudah Berjalan hampir 4 Tahun Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Para Penggugat yang dahulu Bekerja Sebagai Tenaga Keamanan (Security/Satpam), Mechanic Engineering, dan Cleaning Service sebagai Tenaga  Kontrak (PKWT) di anak Perushaan PT.Telkom Indonesia yaitu PT.Graha Sarana Duta/Telkom Property,Yayasan PT Telkom Indonesia Tbk Yakni PT.Sandhy Putra Makmur (PT.SPM) dan Beberapa Koperasi Pegawai Telkom.

Para Penggugat  yang bekerja dan Mengabdi Belasan Tahun Di PT Telkom Tanpa Kejelasan dari Status Pekerjaanya di PT Telkom. Dengan jumlah 120 orang  penggugat mendaftarkan kembali pada Tanggal 29 Juni 2016 lalu, Seluruh penggugat yang Bergabung Dalam Serikat Pekerja Graha Sarana Duta Bertugas Di Kantor-Kantor PT.Telkom Indonesia Tbk, di DKI Jakarta, Pada sidang kali ini kembali digelar hari ini,Selasa 16 Agustus 2016 beragendakan Legal Standing Antara Para Penggugat dan Para Tergugat  .

Dalam sidang kali ini, Hampir Seluruh Para Penggugat Menghadiri acara persidangan Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum dari 3 Tergugat Dari jumlah 6 tergugat yang seharusnya di hadirkan dalam  sidang yang berlangsung dari 13.00 WIB.Karena Belum Terpenuhinya Jumlah para Tergugat Hakim Menunda kembali sidang pertama serta  Pembacaan gugatan oleh Kuasa Penggugat.

Pada sidang sebelumnya majelis Hakim meminta pada kuasa Hukum Para Penggugat Meminta Menghadirkan keseluruhan penggugatnya yang kemabli akan di gelar tanggal 15 Agustus 2016 Namun sidang tidak  jadi digelar dikarenakan Hakim Ketua Sidang berhalangan hadir sedang Jadi Hakim Anggota “Kasus Jessica Meracun Mirna”papar salah satu Hakim anggota “SEJAGAD VS TELKOM” kemarin.

Kuasa Hukum para Penggugat Ahmad fauzi ,SHI sehari sebelum persidangan kali ini meminta Pertimbangan Hakim Anggota Pengganti hakim Ketua Bahwa Kehadiran seluruh Para Penggugat adalah hal yang Sangat Sulit  untuk Kawan-kawan bisa menghadiri dalam sidang kali ini mengingat bahwa Para Penggugat Sebagian pulang kedaerah sebab kondisi hidup yang sangat sulit untuk bisa hadir.papar Ahmad fauzi SHI senin 15 Agutus 2016 kemarin.
@doelsmed