wellcome


web widgets "MANTAPKAN MENTAL DIRI - MANTAPKAN MENTAL ORGANISASI - MANTAPKAN MENTAL KELUARGA---- BERJUANG SAMPAI MENANG!!!"
Jakarta, 21/12/2014 - di tengah-tengah kesulitan dalam proses menuju kesejahteraan namun sebagai para organisator yang kuat, tetaplah mengacu kepada Konstitusinya yaitu AD/ART maupun Peraturan Oragansiasi (PO), hal ini dibuktikan oleh Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD).

Bertempat di sekretariat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) telah diadakan Kongres ke - V Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD), Ketua Umum Demisioner Alfasah Saepuloh mengatakan "kami tetap berpegang teguh pada aturan organisasi kami, walaupun kasus kami sudah berjalan 2 tahun dan masih dalam proses Litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta maupun Bandung".

Kongres ini dihadiri oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Presiden ASPEK Indonesia Ibu Mirah Sumirat mengatakan disaat mengalami proses kasus, bahkan sudah tidak menerima upah selama 2 tahun, akan tetapi tetap melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan aturan organisasi itu adalah hal yang amat luar biasa, "ujarnya" dan beliau juga mengatakan pernah mengalami kasus selama 13 tahun dan kasus tersebut berhasil dimenangkan, kuncinya hanya satu kata yaitu SABAR.

Kongres juga dihadiri oleh para Pengurus Pusat dan wilayah/area Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) sebagai peserta kongres dan sidang kongres di pimpin oleh Aji Supriaji (Wakil Sekretaris Jenderal), Rastra Sewakitiara (Kapala Bidang Advokasi) dan Burhan Arifin (Asisten II Bidang Advokasi) serta kesuksesan acara ini tidak lepas dari peran Organizing Comite (OC) yang diketuai oleh Salamun (Asisten I Bidang Advokasi).

Didalam sidang kongres setelah melakukan pembedahan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) dilakukan pemilihan Ketua Umum baru periode 2014-2018, pemilihan dilakukan secara Demokratis oleh seluruh anggota SEJAGAD via pesan singkat(sms, bbm, wa), telepon, email dan lain-lain, dalam pemilihan ini sdr. Alfasah Saepuloh kembali terpilih menjadi Ketua Umum SEJAGAD dengan 232 perolehan suara dan pada acara ini tak henti-hentinya diteriakan kata-kata dengan penuh semangat "SEJAGAD....BERJUANG SAMPAI MENANG".


hal ini merupakan sebuah contoh dari komitmen akan menegakan peraturan, hal ini dibuktikan dari peraturan organisasinya sendiri sudah dipatuhi, apalagi Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah para pencari keadilan di negara ini hanya bermodalkan semangat "Diri kita berjuang, Organisasi Berkembang dan Keluarga Sejahtera",


MENCARI KEADILAN, JALAN KAKI BEKASI - BANDUNG

Pramana terkapar setelah sampai di
Pengadilan Hubungan Industrial Bandung
Bandung - Ia mirip lelaki dalam cerita pendek The Old Man and the Sea karya Ernest Hemingway. Tubuhnya mulai menua. Sisa-sisa keperkasaan mulai luntur. Setiap pagi dia harus menatap hari-hari yang murung dan tak bersahabat. 
Tapi, Pramana, sang lelaki itu, bukanlah nelayan seperti tokoh dalam cerpen tersebut. Dia juga tak menghabiskan kesialannya di tengah laut. Kepedihan hatinya membawa Pramana ke jalan raya. Dia bertekad mencari keadilan dengan berjalan kaki dari Tambun Bekasi ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat, itu selama 17 tahun ia bekerja sebagai Satuan Pengamanan di PT. TELKOM INDONESIA. Tbk. menjaga Asset Negara dan kestabilan jaringan komunikasi di Negara ini, namun pada awal tahun 2013 ia bersama kawan-kawan yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengalami PHK-Sepihak karena menolak dialihkan ke Perusahaan Outsourcing yang tidak memiliki perjanjian Penyedia jasa Pekerja dengan PT. TELKOM Indonesia, Tbk. sampai saat ini 2 tahun berjalan proses perselisihannya sudah sampai di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, beliau yang sudah tidak menerima upah sejak 1 Januari 2013 mencari keadilan atas kasusnya, Itu yang membuatnya menjalani ritual berjalan kaki dari Tambun Bekasi ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan satu tekad menuntut keadilan melalui aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hal ini beliau lakukan pada saat sidang perdana kasusnya pada tanggal 15 Desember 2014. 
Ketika Persidangan telah selesai Burhan Arifin Ass. Bidang Hukum dan Advokasi Pimipinan Pusat Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) mengatakan Pihak Tergugat I, II dan III tidak hadir dan sidang di tunda pada hari rabu, 7 Januari 2015, beliau juga mengatakan proses ini merupakan cermin betapa kejamnya perusahaan BUMN terhadap Pekerjanya.
Pramana, bapak beranak empat ini mengatakan Jika di persidangan berikutnya ia tidak memiliki biaya untuk menghadiri persidangan, beliau akan melakukan kembali ritual berjalan kaki dari Tambun Bekasi ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Menurut dia, perlu pembenahan hukum secara menyeluruh supaya siapa pun pelaku pelangar hukum dapat menerima sangsi tegas agar keadilan bisa terwujud. Dan Pramana bersama rekan-rekannya pun terus akan mencari keadilan dengan berjalan dan terus berjalan.

KEJAMNYA SISTEM OUTSOURCING DI BUMN

tenda perjuangan SEJAGAD di KOMNASHAM RI
Para Pekerja/Buruh PT Graha Sarana Duta yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) meminta kepada direksi perusahaan PT. Graha Sarana Duta dan PT. TELKOM Indonesia. Tbk. untuk membayar upah selama proses serta THR untuk 2 tahun dan mengangkat mereka menjadi Karyawan Tetap.
Ketua Umum SEJAGAD sdr. Alfasah Saepuloh mengatakan di tengah-tengah aksi besar buruh KSPI, KSPSI AGN dan KSBSI (10/12/14) di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), “Tuntutan kami kepada PT. Graha Sarana Duta dan PT. TELKOM Indonesia. Tbk. adalah membayarkan upah selama proses serta THR untuk dua tahun terakhir dan mengangkat kami menjadi karyawan tetap."
Alfasah juga mengatakan bahwa proses perselisihan hubungan industrial ini telah terjadi sejak 1 Januari 2013 hingga saat ini (2 tahun berjalan) para pekerja yang tergabung di SEJAGAD tidak pernah menerima upah dan THR, dia juga menuntut untuk mempekerjakan kembali di lokasi dan posisi kerja yang sama dengan status karyawan tetap seperti apa yang di atur didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan yang di REKOMENDASIKAN oleh panitia kerja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI.
Karyawan yang terkena PHK tersebut meliputi berbagai lapisan, yakni petugas keamanan (SECURITY), petugas kebersihan (CLEANING SERVICE), Maintenance Elektikal dan Resepsionis sejak Januari 2013. "Kami terdiri dari pekerja yang sudah bekerja dan ditempatkan di PT. TELKOM Indonesia. Tbk. belasan tahun," katanya.
Sebelumnya, telah dilakukan tuntutan penyelesaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan di BUMN dan anak usahanya oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan di BUMN telah terjadi eksploitasi Pekerja, serta adanya indikasi mark up. Hal ini merupakan cermin betapa kejamnya sistem outsourcing di Indonesia khususnya di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).